Waduuh.. Diduga Bantu Pelaku Pembunuhan Kabur, Polisi Tangkap Pengemudi Ojek
Judul : Waduuh.. Diduga Bantu Pelaku Pembunuhan Kabur, Polisi Tangkap Pengemudi Ojek
link : Waduuh.. Diduga Bantu Pelaku Pembunuhan Kabur, Polisi Tangkap Pengemudi Ojek
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto; Recipe.com)
Moslemcommunity- Pengemudi ojek berinisial DI (34) ditangkap aparat Polres Karawang.
Di ditangkap terkait kasus pembunuhan RA (11), siswi SD yang ditemukan tewas di kontrakan tetangganya di Karawang, Jawa Barat.
DI ditangkap karena diduga ikut membantu Antoni (34), tersangka pembunuh RA, melarikan diri dari Karawang ke Kabupaten Binjai, Sumatera Utara.
"Saudara DI saat ini kami kami amankan. Sementara saat ini statusnya masih saksi. Kami masih menyelidiki sejauh mana peran yang bersangkutan dalam kasus ini," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Minggu (23/9/2018).
Slamet mengatakan, pada Kamis (13/9/2018) malam, DI mengantarkan Antoni ke pool bus.
Kemudian Antoni singgah di rumah saudaranya ke Jakarta.
Pagi harinya, Antoni berangkat di Binjai, Sumatera Utara.
"DI juga membantu menjualkan barang-barang Antoni seperti televisi," katanya.
Polisi mengorek keberadaan Antoni dari DI.
Kemudian, pada Rabu (19/9/2018), Tim dari Polres Karawang bersama Polres Binjai berhasil menangkap Antoni di rumah istrinya di Binjai.
"Kepada DI, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa RA di kontrakannya," katanya.
Saat ditangkap, kata dia, polisi menemukan sejumlah dokumen kependudukan yang semakin menguatkan alat bukti untuk menjerat Antoni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pe
Moslemcommunity- Pengemudi ojek berinisial DI (34) ditangkap aparat Polres Karawang.
Di ditangkap terkait kasus pembunuhan RA (11), siswi SD yang ditemukan tewas di kontrakan tetangganya di Karawang, Jawa Barat.
DI ditangkap karena diduga ikut membantu Antoni (34), tersangka pembunuh RA, melarikan diri dari Karawang ke Kabupaten Binjai, Sumatera Utara.
"Saudara DI saat ini kami kami amankan. Sementara saat ini statusnya masih saksi. Kami masih menyelidiki sejauh mana peran yang bersangkutan dalam kasus ini," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Minggu (23/9/2018).
Slamet mengatakan, pada Kamis (13/9/2018) malam, DI mengantarkan Antoni ke pool bus.
Kemudian Antoni singgah di rumah saudaranya ke Jakarta.
Pagi harinya, Antoni berangkat di Binjai, Sumatera Utara.
"DI juga membantu menjualkan barang-barang Antoni seperti televisi," katanya.
Polisi mengorek keberadaan Antoni dari DI.
Kemudian, pada Rabu (19/9/2018), Tim dari Polres Karawang bersama Polres Binjai berhasil menangkap Antoni di rumah istrinya di Binjai.
"Kepada DI, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa RA di kontrakannya," katanya.
Saat ditangkap, kata dia, polisi menemukan sejumlah dokumen kependudukan yang semakin menguatkan alat bukti untuk menjerat Antoni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pe
Kemudian, pada Rabu (19/9/2018), Tim dari Polres Karawang bersama Polres Binjai berhasil menangkap Antoni di rumah istrinya di Binjai.
"Kepada DI, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa RA di kontrakannya," katanya.
Saat ditangkap, kata dia, polisi menemukan sejumlah dokumen kependudukan yang semakin menguatkan alat bukti untuk menjerat Antoni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Hasil keterangan awal pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban (RA) pada Kamis (13/9/2018) di kontrakan yang ia sewa. Pelaku juga mengakui mencoba mencabuli korban. Kami masih menunggu hasil visum untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya untuk terus mendalami kasus ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, RA yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu ditemukan tewas di sebuah kontrakan persis di depan rumah orang tuanya di Kampung Rawasari, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Sabtu (15/9/2018).
Sebelumnya, RA dikabarkan menghilang sejak Kamis (13/9/2018) sore.
Kepada ibunya, RA pamit berangkat les. (Tribunnews)
"Kepada DI, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa RA di kontrakannya," katanya.
Saat ditangkap, kata dia, polisi menemukan sejumlah dokumen kependudukan yang semakin menguatkan alat bukti untuk menjerat Antoni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Hasil keterangan awal pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban (RA) pada Kamis (13/9/2018) di kontrakan yang ia sewa. Pelaku juga mengakui mencoba mencabuli korban. Kami masih menunggu hasil visum untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya untuk terus mendalami kasus ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, RA yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu ditemukan tewas di sebuah kontrakan persis di depan rumah orang tuanya di Kampung Rawasari, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Sabtu (15/9/2018).
Sebelumnya, RA dikabarkan menghilang sejak Kamis (13/9/2018) sore.
Kepada ibunya, RA pamit berangkat les. (Tribunnews)
Sekianlah berita Waduuh.. Diduga Bantu Pelaku Pembunuhan Kabur, Polisi Tangkap Pengemudi Ojek pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Waduuh.. Diduga Bantu Pelaku Pembunuhan Kabur, Polisi Tangkap Pengemudi Ojek dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/09/waduuh-diduga-bantu-pelaku-pembunuhan.html