Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers

Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers
link : Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers


MWawasan, JAKARTA~ Dalam sidang lanjutan menggugat Dewan Pers, penggugat menghadirkan saksi yang membeberkan bukti kebenaran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Advokat Dolfie Rompas, SH, MH, kuasa Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang eksis membela wartawan menjelaskan bahwa agenda utama sidang hari ini adalah menghadirkan saksi fakta.

"Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari penggugat, dan juga bukti tambahan dari tergugat," kata Dolfie Rompas, usai persidangan.

"Hari ini yang memberikan kesaksian pak Syahril Idham, wartawan juga pimpinan organisasi pers (HIPSI - red). Keterangan saksi, yang diajukan oleh penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap," lanjutnya.

Rompas menjelaskan, "Yang pertama adalah bahwa memang benar, akibat dari kebijakan Dewan Pers, maka ada kerugian materil, yang dipertajam oleh hakim, bahwa ada kerugian terhadap pekerja pers."

"Yang kedua, bahwa diakui oleh saksi, memang ada surat edaran yang dibuat oleh Dewan Pers yang berhubungan dengan kebijakan Dewan Pers seperti uji kompetensi wartawan," ungkapnya.

Lanjut Rompas, saksi menjelaskan surat edaran yang sampaikan kepada pemerintah dan instansi, yang pada intinya tidak boleh melayani wartawan yang abal-abal.

"Saksi menerangkan yang dimaksud wartawan abal-abal adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi," bebernya.

Seperti diketahui, Organisasi Pers SPRI dan PPWI eksis menyuarakan keluh-kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers.


#TYR/Red/buya

Sekianlah berita Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/10/dewan-pers-digugat-saksi-buktikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×