Merujuk Hasil Penyidikan, Dugaan Madu Palsu Tidak Terbukti

Merujuk Hasil Penyidikan, Dugaan Madu Palsu Tidak Terbukti Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Merujuk Hasil Penyidikan, Dugaan Madu Palsu Tidak Terbukti yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Merujuk Hasil Penyidikan, Dugaan Madu Palsu Tidak Terbukti
link : Merujuk Hasil Penyidikan, Dugaan Madu Palsu Tidak Terbukti

MWawasan, Tanah Datar~ Merujuk dari hasil pengembangan proses penyidikan pihak Kepolisian, setelah sebelumnya terjadi penggerebekan di sebuah gudang yang diduga membuat madu palsu yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dan mutu pangan, Rabu (16/05) lalu di Koto Baranjak Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar tidak terbukti.

Hal itu, tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan No. B/83/IX/2018/Reskrim yang ditanda tangani Kepala Kepolisian Resor Tanah Datar Kasat Reskrim selaku penyidik, Ajun Komisaris Polisi, Edwin, SH.MH yang ditujukan pada Oktaviendra dengan panggilan On.

Dari hasil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan merujuk hasil laporan Polisi No; LP/97/K/V/2018/SPKT tertanggal 15 Mei 2018 tentang dugaan perkara tindak pidana memperdagangkan pangan (Madu) tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang. Diteruskan dengan surat perintah penyidikan No;  SP.DIK/28.a/V/2018/Reskrim tanggal 16 Mei 2018. Disampaikan, perkembangan proses penyidikan setelah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara merujuk hasil laporan polisi terbukti belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana memperdagangkan pangan (Madu) tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan penyidik melakukan penghentian proses penyidikan.

Berita sebelumnya, Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan ON (39) di sebuah gudang yang diduga membuat madu palsu yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dan mutu pangan, Rabu (16/05) di Koto Baranjak Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH melalui Kasat Reskrim AKP Edwin, SH ketika dikonfirmasi membenarkan membenarkan perihal tersebut.

“Saat diamankan, didapati beberapa orang sedang mengangkut madu yang diduga diduga dioplos sebanyak 15 lima belas Jerigen keatas sebuah mobil”, ujarnya.
Ditamba
Berita sebelumnya, Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan ON (39) di sebuah gudang yang diduga membuat madu palsu yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dan mutu pangan, Rabu (16/05) di Koto Baranjak Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH melalui Kasat Reskrim AKP Edwin, SH ketika dikonfirmasi membenarkan membenarkan perihal tersebut.

“Saat diamankan, didapati beberapa orang sedang mengangkut madu yang diduga diduga dioplos sebanyak 15 lima belas Jerigen keatas sebuah mobil”, ujarnya.
Ditambahkannya, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun dan memasarkan produknya keluar Kabupaten Tanah Datar.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil Mitsubishi Colt L 300 warna hitam dengan nomor polisi B 9605 NRU, 45 jerigen seperti madu yang di olah dan siap untuk diedarkan, 13 jerigen seperti madu yang baru selesai dimasak, 23 ember seperti madu yang baru selesai dimasak, 3 buah dandang alat untuk memasak madu, 1 karung tepung merk Gunung Agung untuk pengental dan 1 botol Vanille Cap Kunci.

Kemudian juga menyita 75 bungkus asam sitrum, setengah karung gula pasir warna putih, Termos Kimia Citric AUD Merk Cap Gajah, 3 lusin Pewarna kuning madu merk Smalling Good Brand, 2,5 Bungkus Angel Instan Drayeast untuk pengental madu, dan 2 pak bunga lawang untuk merubah aroma.

“Kasus ini masih proses penyidikan, jika terbukti para pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan pasal 8 ayat (1) huruf a huruf f, huruf I, huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 106 UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan”, tuturnya.


#Derry

Sekianlah berita Merujuk Hasil Penyidikan, Dugaan Madu Palsu Tidak Terbukti pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Merujuk Hasil Penyidikan, Dugaan Madu Palsu Tidak Terbukti dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/10/merujuk-hasil-penyidikan-dugaan-madu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×