Prabowo: Kalau Ada yang Bagi-bagi Uang, Terima, Itu Uang Rakyat

Prabowo: Kalau Ada yang Bagi-bagi Uang, Terima, Itu Uang Rakyat Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Prabowo: Kalau Ada yang Bagi-bagi Uang, Terima, Itu Uang Rakyat yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Prabowo: Kalau Ada yang Bagi-bagi Uang, Terima, Itu Uang Rakyat
link : Prabowo: Kalau Ada yang Bagi-bagi Uang, Terima, Itu Uang Rakyat


KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat memberikan keterangan seusai menghadiri deklarasi Gerakan Emas atau Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu, di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

Moslemcommunity- Calon presiden Prabowo Subianto bicara soal politik uang ketika berkampanye di hadapan Relawan Rhoma for PAS, Minggu (28/10/2018).

Prabowo menganjurkan masyarakat menerima uang yang disodorkan oleh peserta pemilu dalam kampanye.

Prabowo tak menerangkan siapa orang-orang yang dimaksudnya.

Namun dia meminta masyarakat menggunakan akal sehat.

Dia meyakini jika ada politikus yang membagi-bagikan uang, pastilah uang tersebut tak baik asalnya.

"Mana ada pengusaha mana yang paling kaya pun di dunia mau bagi-bagi uang? Pasti uang itu hasil yamg enggak jelas. Karena itu saya sampaikan ke rakyat kalau ada yang bagi-bagi uang, terima uang itu. Itu uang rakyat Indonesia," ujar Prabowo di Jalan Tole Iskandar Nomor 41, Depok, Jawa Barat, Minggu siang.

Setelah menerima uang, lanjut dia, warga bisa memilih berdasarkan hati nuraninya. "Pilih tetep hati nuranimu, kalau menurut kami ya nomor 2," ujar Prabowo.

"Jangan berharap, kita ya bisa seperti mungkin orang-orang lain, orang-orang lain membagi-bagi banyak uang, kita tidak mampu," tambahnya.

Dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut "(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: j. menjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

Pelakunya terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Kompas)

Sekianlah berita Prabowo: Kalau Ada yang Bagi-bagi Uang, Terima, Itu Uang Rakyat pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Prabowo: Kalau Ada yang Bagi-bagi Uang, Terima, Itu Uang Rakyat dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/10/prabowo-kalau-ada-yang-bagi-bagi-uang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×