Pakar Hukum Ini Tantang PSI Tunjukkan Bukti Perda Syariah Melanggar Pancasila

Pakar Hukum Ini Tantang PSI Tunjukkan Bukti Perda Syariah Melanggar Pancasila Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum Ini Tantang PSI Tunjukkan Bukti Perda Syariah Melanggar Pancasila yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum Ini Tantang PSI Tunjukkan Bukti Perda Syariah Melanggar Pancasila
link : Pakar Hukum Ini Tantang PSI Tunjukkan Bukti Perda Syariah Melanggar Pancasila


Foto: Kolase/Tarbiyah
Moslemcommunity- Adakah Perda Syariah atau Perda bernuansa agama yang melanggar Pancasila? Jika ada, sebutkan satu saja contohnya.

Demikiar kira-kira tantangan yang dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara, DR Margarito, menanggapi pernyataan Ketua Umum PSI, Grace Natalie.

“Saya kini menantang yang ngomong seperti itu, tunjukkan bukti secara jelas bahwa perda syariah atau perda bernuansa agama lainnya itu melanggar Pancasila. Saya ingin dengar dan lihat. Saya punya bukti begitu banyak untuk membantahnya. Saya kira pernyataan tersebut pernyataan atau sikap yang aneh konyol, serta tunasejarah,” kata Margarito, Kamis (15/11/2018) lalu seperti dikutip Republika.

Lebih jauh ia mengatakan, semua orang yang memahami sejarah pembentukan konstitusi negara tahu bahwa Piagam Jakarta menjadi dasar adanya Pancasila dan UUD 1945. Juga pasti mengetahui apa yang terjadi sewaktu Presiden Sukarno menerbitkan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959.

“Di sana, secara tegas Bung Karno menyebutkan bahwa Piagam Jakarta yang kemudian menjadi embrio pembukaan konstitusi dengan adanya aturan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya, itu menjadi landasan semangat kembalinya ke UUD 1945 pada Dekrit Presiden 1959,” tandasnya.

Akibat pernyataan Bung Karno seperti itu, ungkap Margarito, semua ormas Islam pun setuju dengan dekrit presiden, termasuk Nahdlatul Ulama (NU).

Saat ini, lanjut Margarito, telah berlaku ‘hukum syariah.’ Misalnya UU Perkawinan,
“Di sana, secara tegas Bung Karno menyebutkan bahwa Piagam Jakarta yang kemudian menjadi embrio pembukaan konstitusi dengan adanya aturan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya, itu menjadi landasan semangat kembalinya ke UUD 1945 pada Dekrit Presiden 1959,” tandasnya.

Akibat pernyataan Bung Karno seperti itu, ungkap Margarito, semua ormas Islam pun setuju dengan dekrit presiden, termasuk Nahdlatul Ulama (NU).

Saat ini, lanjut Margarito, telah berlaku ‘hukum syariah.’ Misalnya UU Perkawinan, UU Bank Syariah, Kompilasi Hukum Islam, UU Zakat, dan lainnya. Untuk agama lain yang terkait juga ada di tempat lain, misalnya, Bali.

Sebelumnya, PSI menegaskan bahwa salah satu misi jika terpilih nanti di Pileg 2019 adalah mencegah ketidakadilan dan tindakan diskriminasi dengan menolak perda-perda agama baik injil atau pun syariah.

"Adanya banyak perda yang arahnya membatasi kebebasan orang, membatasi kebebasan berbusana, memaksa siswa-siswa memakai busana tertentu padahal itu sekolah negeri, " kata Grace, Senin (12/11/2018).

Ia juga beralasan Perda-Perda semacam itu bisa menjadikan Indonesia seperti Suriah.

"Karena Indonesia sejak awal beragam. Kalau kita enggak jadi payung dan menjaga keberagamannya ini maka nantinya kita bisa menjadi Suriah, Irak dan semuanya enggak untung," imbuhnya. (tarbiyah.net)

Sekianlah berita Pakar Hukum Ini Tantang PSI Tunjukkan Bukti Perda Syariah Melanggar Pancasila pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum Ini Tantang PSI Tunjukkan Bukti Perda Syariah Melanggar Pancasila dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/11/pakar-hukum-ini-tantang-psi-tunjukkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×