Selama Dua Hari, Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Selama Dua Hari, Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Selama Dua Hari, Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Selama Dua Hari, Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi
link : Selama Dua Hari, Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi


MWawasan, Sarolangun~ Polres Sarolangun melalui satres narkoba berhasil membekuk tiga orang bandar sabu, yang sudah menjadi incaran petugas berkat adanya laporan dari masyarakat yang didapatkan oleh petugas.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, MAP, didampingi Kasat Narkoba, beserta jajarannya, Senin (12/11) kemarin, mengatakan bahwa ketiga bandar tersebut yakni berinisial AD, ML dan MK.

Ketiga pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pada Sabtu (10/11) yang lalu, dua orang pelaku AD dan ML, berhasil ditangkap di Kecamatan Sarolangun, dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,2 gram.

Lalu, satu orang bandar sabu pada Minggu (11/11) juga berhasil ditangkap petugas berinisial MK, di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,34 gram.

"Pertam kami amankan dua pelaku pada tanggal 10 november dan kedua kami lakukan penangkapan pada tanggal 11 di desa pelawan jaya pukul 11.00 wib, kepada satu pelaku inisial MK, dengan BB 10,34 gram shabu," katanya.

Kata Kapolres, untuk kedua kasus tersebut masing-masing tersangka telah melakukan penjualan sabu-sabu, di wilayah Kabupaten Sarolangun selama 1-2 bulan, dengan informasi yang didapatkan, maka kepolisian melaksanakan penyelidikan, hingga dilakukan penangkapan.

"Untuk BB selain sabu, kita juga amankan sejumlah uang sebesar 1,5 juta, 1 sepeda motor, sejumlah handphone kami amankan, salah satu pelaku di LP tanggal 10 AD atau wawan mantan pelaku tindak pidana narkotika," katanya.

Selain itu, kata Kapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka berinisial AD dan ML dikenakan pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka MK dikenakan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 4, ancaman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama seumur hidup sampai dengan mati," katanya.


#Iksan

Sekianlah berita Selama Dua Hari, Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Selama Dua Hari, Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/11/selama-dua-hari-tiga-bandar-sabu.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×