JK: Tidak Mungkin Prabowo Mundur dari Pencapresan

JK: Tidak Mungkin Prabowo Mundur dari Pencapresan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul JK: Tidak Mungkin Prabowo Mundur dari Pencapresan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : JK: Tidak Mungkin Prabowo Mundur dari Pencapresan
link : JK: Tidak Mungkin Prabowo Mundur dari Pencapresan


Foto : Istimewa

Moslemcommunity- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak mungkin Prabowo Subianto mundur dari pencalonan presiden di Pemilu 2019 karena ada sanksi pidana.

"Saya kira tidak, pasti tidak. Kalau mengundurkan diri, bagaimaa (Pemilu) nanti tinggal satu calon? Tidak mungkin. Iya ada pidananya," kata Wapres JK di sela-sela kunjungan kerjanya di Siem Reap, Kamboja, Rabu (16/1/2019).

JK juga sudah menanyakan kabar tersebut kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat bertemu dalam Gala Dinner peluncuran Asian Cultural Council (ACC) di bawah International Conference of Asian Political Parties (ICAPP) di Siem Reap, Kamboja, Selasa malam (15/1).

"Saya tanya juga semalam ke Fadli Zon apa benar ada isu itu, ah tidak, tidak (jawab Fadli). Dia jawab Pak Prabowo akan jalan terus," tambahnya.

Rencana pengunduran diri Prabowo Subianto dari pencapresan diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, di Kota Malang pada Minggu (13/1).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri kalau potensi kecurangan pemilu tidak bisa dihindari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur adanya sanksi pidana dan denda uang apabila ada capres atau cawapres mengundurkan diri setelah ditetapkan.

Capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. (teropongsenayan.com)

Sekianlah berita JK: Tidak Mungkin Prabowo Mundur dari Pencapresan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita JK: Tidak Mungkin Prabowo Mundur dari Pencapresan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/01/jk-tidak-mungkin-prabowo-mundur-dari.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×