Ini Nominal Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Ini Nominal Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ini Nominal Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ini Nominal Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur
link : Ini Nominal Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Ini%2BBesaran%2BHonorarium%2BPegawai%2Bdi%2BLingkungan%2BBadan%2BPelaksana%2BOtorita%2BBorobudur
Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah memandang perlu memberikan honorarium bagi  pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur.

Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur.

“Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur diberikan honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah: a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600; b. Direktur Rp23.180.700; c. Satuan Pemeriksa Intern Rp16.455.400; d. Kepala Divisi Rp13.529.300; dan d. Pegawai Pelaksana Rp6.932.700.

“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan sejak diangkat/dilantik; dan dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan
“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan sejak diangkat/dilantik; dan dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Perpres ini, besaran honorarium diperhitungkan dengan besaran penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Februari 2019. 



# Gan | Pusdatin

Sekianlah berita Ini Nominal Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ini Nominal Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/02/ini-nominal-honorarium-pegawai-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×