Saat Facebook Menyinggung Saracen dan Abu Janda Meradang

Saat Facebook Menyinggung Saracen dan Abu Janda Meradang Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Saat Facebook Menyinggung Saracen dan Abu Janda Meradang yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Saat Facebook Menyinggung Saracen dan Abu Janda Meradang
link : Saat Facebook Menyinggung Saracen dan Abu Janda Meradang


Kolase tribunnews

Moslemcommunity- Saat Facebook Menyinggung Saracen dan Abu Janda

Oleh: Umi Nur Fadhilah

Facebook membuat kebijakan yang menghangatkan jagad politik nasional. Bukan soal penghapusan akun-akun, tetapi menyebut nama Saracen sebagai alasan penghapusan itu menimbulkan kontroversi. Apalagi, di sana ada akun Permadi Arya alias Abu Janda yang ikut dihapus dengan alasan yang sama.

Akhir bulan lalu, Facebook menghapus ratusan akun, grup, dan halaman yang dinilai terlibat kategori perilaku tidak otentik yang terkoordinasi di Indonesia. Facebook menyatakan semua akun, halaman, dan grup yang dihapus tertaut dengan Grup Saracen di Indonesia.
Seperti dilansir di laman Newsroom.fb.com, Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook, Nathaniel Gleicher, mengumumkan Facebook menghapus 207 halaman, 800 akun, 546 grup di situs sosial media itu. Facebook menyatakan akun, grup dan halaman itu terlibat dalam perilaku tidak otentik yang terkoordinasi di Facebook di Indonesia.

Artinya, akun, grup, dan halaman tersebut disebut menyesatkan orang lain tentang sosok atau aktivitas di sosial media Facebook. “Semua halaman, akun, dan grup ini ditautkan ke grup Saracen, sindikat daring di Indonesia,” kata Gleicher.

Facebok menyebut sejumlah akun, grup, dan halaman yang dihapus seperti, Permadi Arya (halaman), Kata Warga (halaman), Daeknet ID (halaman), Berita Hari Ini (grup), dan AC Milan Indo (grup). Gleicher mengatakan Facebook mencatat halaman, grup, dan akun itu berdasarkan perilaku di sosial media, bukan konten posting atau unggahan.

“Dalam hal ini, orang-orang di belakang kegiatan ini berkoordinasi satu sama lain, dan menggunakan akun palsu untuk merepresentasikan diri mereka sendiri, dan itu adalah dasar dari tindakan kami,” ujar Gleicher.

Dia menegaskan Facebook terus berupaya mendeteksi dan menghentikan jenis aktivitas itu. Sebab, Facebook tidak ingin layanannya digunakan untuk memanipulatif orang lain.

Facebook menyatakan pengumuman penghapusan itu merupakan salah satu langkah untuk mencegah penyalahgunaan platform situs mereka. “Kami akan terus berinvestasi dalam keselamatan dan kemanan, memastikan bahwa orang dapat terus mempercayai koneksi yang mereka buat di Facebook,” kata Gleicher.

Abu Janda pun meradang. Ia dan kuasa hukumnya memberi waktu empat hari kepada Facebook Indonesia untuk menanggapi somasi atas pemblokiran akun pribadinya.

Kuasa hukum dan Abu Janda melayangkan somasi pada Jumat (8/2) lalu di kantor Facebook Indonesia. “Kami akan memberikan waktu kepada Facebook empat hari kerja untuk mematuhi pemberitahuan hukum ini,” kata perwakilan kuasa hukum Abu Janda, Finsensius Mendrofa, Sabtu (9/2).

Dalam keterangan tertulisnya, dia kembali menegaskan apabila Facebook tidak bersikap kooperatif dengan mengabulkan somasi itu, maka akan diambil langkah hukum. Dia dan Abu Janda siap menuntut Facebook di pengadilan Indonesia.

Finsensius menjelaskan somasi tersebut didasarkan atas rasa rugi yang diderita kliennya atas tuduhan Facebook bahwa Abu Janda terlibat sindikat Saracen di Indonesia. Atas tuduhan itu, Facebook memblokir pages (halaman) Abu Janda yang memiliki pengikut 500 ribu lebih.

Finsensius beranggapan, Facebook harus berhati-hati dalam merilis berita. Sebab, menurut dia, hal itu berpotensi menghancurkan kehidupan seseorang.

Finsensius menyebutkan tuduhan Facebook kepada kliennya menyebabkan Abu Janda kehilangan halaman yang memiliki 500 ribu pengikut. Padahal, halaman itu dibangun selama empat tahun.

Selain itu, tuduhan itu juga disebut sangat merusak reputasi Abu Janda sebagai aktivis antiterorisme dan motivator deradikalisasi. Kemudian, menurut Finsensius, tuduhan itu telah menghancurkan karier kliennya yang dibangun selama bertahun-tahun.

Finsensius menganggap Facebook membuat tuduhan palsu yang telah menghancurkan nama baik Abu Janda di depan umum. Dia menjelaskan somasi itu dilayangkan sebagai peringatan untuk menghindari langkah hukum terhadap Facebook atas dasar kerugian material dan imaterial.

Abu Janda menuntut dua hal pada Facebook dalam somasi tersebut. Pertama, meminta Facebook mengaktifkan kembali akun Permadi Heddy Setya (facebook.com/permadisastradinata) dan menerbitkan halaman Ustad Abu Janda Al-Boliwudi (facebook.com/ustadabujanda), termasuk sembilan akun adminnya.

Kedua, meminta Faceebook mempublikasi berita yang membersihkan nama Abu Janda. Selain itu, menginformasikan bahwa semua halaman dan akun Abu Janda telah dipulihkan. Kemudian, Facebook harus mengklarifikasi bahwa Abu Janda tidak terkait dengan sindikat berita palsu Saracen Group.

Abu Janda pun sudah menyiapkan pasal-pasal untuk menuntut Facebook jika somasinya diabaikan. “Klien kami sebagai konsumen Facebook, telah menderita kerugian materi dan immaterial yang sangat besar, karena tuduhan kelalaian Facebook yang dilakukan secara sembrono,” kata Finsessius.

Dalam keterangan tertulisnya, dia menerangkan gugatan hukum didasarkan atas Pasal 4 huruf c, hur
Finsensius menganggap Facebook membuat tuduhan palsu yang telah menghancurkan nama baik Abu Janda di depan umum. Dia menjelaskan somasi itu dilayangkan sebagai peringatan untuk menghindari langkah hukum terhadap Facebook atas dasar kerugian material dan imaterial.

Abu Janda menuntut dua hal pada Facebook dalam somasi tersebut. Pertama, meminta Facebook mengaktifkan kembali akun Permadi Heddy Setya (facebook.com/permadisastradinata) dan menerbitkan halaman Ustad Abu Janda Al-Boliwudi (facebook.com/ustadabujanda), termasuk sembilan akun adminnya.

Kedua, meminta Faceebook mempublikasi berita yang membersihkan nama Abu Janda. Selain itu, menginformasikan bahwa semua halaman dan akun Abu Janda telah dipulihkan. Kemudian, Facebook harus mengklarifikasi bahwa Abu Janda tidak terkait dengan sindikat berita palsu Saracen Group.

Abu Janda pun sudah menyiapkan pasal-pasal untuk menuntut Facebook jika somasinya diabaikan. “Klien kami sebagai konsumen Facebook, telah menderita kerugian materi dan immaterial yang sangat besar, karena tuduhan kelalaian Facebook yang dilakukan secara sembrono,” kata Finsessius.

Dalam keterangan tertulisnya, dia menerangkan gugatan hukum didasarkan atas Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab,  Abu Janda dijamin haknya sebagai konsumen, seperti, pertama, hak atas informasi yang benar, bijaksana, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Kedua, hak untuk didengar sehubungan dengan pengaduan barang dan/atau jasa yang digunakan.

Ketiga, hak untuk advokasi, perlindungan, dan presentasi hukum. Keempat, hak untuk bimbingan dan pendidikan. Kelima, hak untuk diperlakukan dan dilayani tanpa pandang bulu. Keenam, hak untuk mendapat kompensasi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa.

Finsessius menyebut selain dari hukum perlindungan konsumen, tindakan Facebook juga bertentangan dengan hukum Indonesia berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan juga Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali berdasarkan penetapan pengadilan.”

Karena itu, Finsessius beranggapan tuduhan palsu Facebook kepada Abu Janda terkait keterlibatan dengan sindikat berita palsu grup Saracen adalah pelanggaran atas Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.

Atas dasar itu, Finsessius mengimbau Facebook untuk mengaktifkan kembali halaman Abu Janda. Juga, menuntut Facebook meminta maaf atas kesalahpaham dan kekeliruan menuduh Abu Janda terlibat sindikat Saracen. (Republika)

Sekianlah berita Saat Facebook Menyinggung Saracen dan Abu Janda Meradang pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Saat Facebook Menyinggung Saracen dan Abu Janda Meradang dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/02/saat-facebook-menyinggung-saracen-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×