Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional
Judul : Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional
link : Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional

MWawasan | JAKARTA~ Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.
# Gan | Pusdatin
Sekianlah berita Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/04/keppres-nomor-10-tahun-2019-presiden.html