Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional

Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional
link : Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional

 Target%2BTingkat%2BPartisipasi%2B77%252C5%2525%252C%2BPuspen%2BKemendagri-%2BPenting%2BSosialisasi%2BUntuk%2BPemilih%2BPemula%2Bdan%2BMilenial
MWawasan | JAKARTA~ Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu. 



# Gan | Pusdatin

Sekianlah berita Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Keppres Nomor 10 Tahun 2019, Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/04/keppres-nomor-10-tahun-2019-presiden.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×