Dokter Palsu asal Kota Nganjuk diamankan Polisi

Dokter Palsu asal Kota Nganjuk diamankan Polisi Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Dokter Palsu asal Kota Nganjuk diamankan Polisi yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Dokter Palsu asal Kota Nganjuk diamankan Polisi
link : Dokter Palsu asal Kota Nganjuk diamankan Polisi

( Kapolres Banjar bersama jajaranya saat Video teleconfrence )

MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Seorang Dokter Palsu berinisial HR Warga Nganjuk, Jawa Timur berhasil di tangkap Jajaran Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar. 

Polres Banjar menangkap tersangka HR pada 16 Desember 2019 lalu di sekertariat IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Kota Banjar, Jalan Perintis Kemerdekaan No.22 Kota Banjar, Jawa Barat.

"HR menggunakan ijazah sarjana palsu bergelar dokter dan surat tanda registrasi (STR) dokter palsu serta surat keterangan palsu dari IDI Jakarta Timur agar terdaftar di sebagai anggota IDI Cabang Banjar," Ujar Kapolres Banjar AKBP. Yulian Perdana, S.I.K., dalam teleconfrence di aula Mapolres Banjar, Minggu (05/04/2020). 

Menurut Kapolres, Tersangka mendaftarkan diri sebagai anggota IDI Kota Banjar, pelaku juga menggunakan ijazah palsunya mendaftar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan surat ijin praktek di Kota Banjar.

"Dari tangan HR, polisi menyita beragam alat kesehatan antara lain Jas Dokter kemudian Stetoskop dan buku Buku Saku Praktek Dokter dan juga beberapa kartu identitasnya seperti KTP dan Kartu Keluarga yang ikut disita, tertulis pekerjaannya adalah dokter", Katanya

Kapolres menyebutkan, perbuatan yang dilakukan tersangka HR ini di kenakan pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor. 20 Tahun 2003 dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. 

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada untuk mendapatkan layanan kesehatan dan tentunya yang memiliki legalitas yang sah ,Kapolres pun kembali menghimbau agar masyarakat terus menerapkan Social Distancing dan Fisikal Distancing untuk menangkal Covid 19 di Kota Banjar. Pungkasnya. (BM).

Sekianlah berita Dokter Palsu asal Kota Nganjuk diamankan Polisi pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Dokter Palsu asal Kota Nganjuk diamankan Polisi dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/04/dokter-palsu-asal-kota-nganjuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×