Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian
link : Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian

MWawasan, Tanjungpinang (KEPRI)~ Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. Hal ini disampaikan kepada publik pada saat Konferensi Pers yang dihadiri insan Pers bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (24/6/2020).

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin memimpin pelaksanaan konferensi pers didampingi Kanit Reskrim IPDA Hendri dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi.

Kejadian berawal dari laporan yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (22/6) yang mana telah terjadi pencurian di swalayan Pinang Lestari Jl. DI. Panjaitan Km.9 Tanjungpinang dengan kerugian dari pihak Swalayan Pinang Lestari berupa 131 slop atau 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) bungkus rokok berbagai merk dengan taksiran mencapai sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV yang ada di swalayan Pinang Lestari didapati seseorang yang telah berhasil masuk dan mengambil rokok yang ada di swalayan Pinang Lestari. Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman yang akhirnya diperoleh identitas pelaku yaitu RS alias R, laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.

Pada senin (22/6) sekira pukul 15.00 wib diketahui keberadaan pelaku di daerah Madong Darat Kelurahan Kampung Bugis yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.

#Hms/Defran

Sekianlah berita Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/06/polres-tanjungpinang-gelar-konferensi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×