Mengacu Perwako 49 2020, Pemko Padang Tegaskan Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan

Mengacu Perwako 49 2020, Pemko Padang Tegaskan Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Mengacu Perwako 49 2020, Pemko Padang Tegaskan Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Mengacu Perwako 49 2020, Pemko Padang Tegaskan Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan
link : Mengacu Perwako 49 2020, Pemko Padang Tegaskan Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan


MWawasan,Padang(Sumbar)~Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa warga Kota Padang sudah boleh menggelar pesta pernikahan. Wali Kota Padang Mahyeldi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan. 

Surat tersebut diharapakan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari covid-19.

"Dalam rangka upaya menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka untuk kegiatan sosial kebudayaan, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan," ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi, Jumat (17/17/2020). 

Edi melanjutkan, beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda, setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand Sanitizer, termogan dan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi.    

"Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanski. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Corona Virus Desease 2019," tukuknya.

#REL/MUF

Sekianlah berita Mengacu Perwako 49 2020, Pemko Padang Tegaskan Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Mengacu Perwako 49 2020, Pemko Padang Tegaskan Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/07/mengacu-perwako-49-2020-pemko-padang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×