BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan bagi Peserta JKN- KIS
Judul : BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan bagi Peserta JKN- KIS
link : BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan bagi Peserta JKN- KIS
MWawasan, Singkarak (SOLOK)~ Dimasa pandemi virus corona (Covid-19) tetap melakukan Protokol Kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.
Dimana Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Bahwa pemberian reklaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan relaksasi membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membayar iuran yang tertunggak.
Di dalam acara Media Gathering di Bukit Chinangkiek, Singkarak, Kabupaten Solok, Kamis Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Dr. Rudy Widjajadi beserta Kabid Penaagihan dan Keuangan Aris Budi Pratama, S.E.,menerangkan, selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.Kamis 27/08/20.
“Adapun Kabid Penaagihan dan Keuangan Aris Budi Pratama, S.E., menjelaskan tentang tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya diaktif kembali harus dilunasi terlebih dahulu dalam program relaksasi ini masyarakat yang bersangkutan tunggakan diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung menjadi aktif,” imbuhnya.
Kepala BPJS Cabang Solok H .Dr. Rudy Widjajadi memamparkan, relaksasi tunggakan ini bukan berarti di hilangkan tapi ditangguhkan dan bisa di cicil perbulannya dalam segmen PBPU atau mandiri.
Selanjutnya andainya tunggakannya 4 tahun ,2 tahun di hapuskan yang 2 tahun lagi bayar atau pun bisa di cicil sampai tanggal 30 Desember 2021 , tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.
Kemudian , dengan ada program relaksasi itu diharapkan salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudah tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan yang tertunggak.
#Bayu
Sekianlah berita BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan bagi Peserta JKN- KIS pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan bagi Peserta JKN- KIS dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/08/bpjs-kesehatan-berikan-relaksasi.html