Kejaksaan Negri Dumai Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

Kejaksaan Negri Dumai Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kejaksaan Negri Dumai Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kejaksaan Negri Dumai Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan
link : Kejaksaan Negri Dumai Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

MWawasan, Dumai (RIAU)~ Kejaksaan Negeri Dumai menggelar pemusnahan Barang Bukti Dan Rampasan yang ditangani jaksa bidang Pidana Umum sejak Bulan Januari sampai Bulan Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,pemusnahan barang bukti (BB) tersebut di laksanakan di depan kantor Kejari Dumai jalan Sudirman Kecamatan Dumai Timur.


Mengingat masih kondisi suasana Pandemi Covid 19 Pelaksanaan pemusnahan Barang bukti (BB) disaksikan dari perwakilan dan beberapa instansi saja,antara lain dari Dinas kesehatan,BNK kota Dumai, Kasat Reskrim Polres Dumai,Kasat Narkoba Polres Dumai,Kasubag dan para Jaksa Kejaksaan Negeri Dumai.


Barang bukti (BB) yang di musnahkan tersebut merupakan dari tindak pidana umum (Pudum) sebagai berikut :


1.Narkotika sebanyak 59 perkara, Sisa Shabu-shabu yang masih ada untuk barang bukti dipersidangan dengan berat keseluruhan 109.31 gram selebihnya sudah habis dalam tahap penyidikan.Sisa Pil Extasi yang masih ada untuk barang di persidangan dengan berat 1 butir + pecahan dengan berat 2,1 gram,selebihnya sudah habis dalam tahap penyidikan.Untuk perkara Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat keseluruhan 195 gram.


2.OHARDA(orang dan harta benda) sebanyak 20 orang.


3.KATIBUM dan TPUL (ketertiban umum dan tindakan pidana umum lanjutan) sebanyak 16 perkara.


Barang bukti tindak pidana dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air di blender dan dibuang keselokan (saluran air/parit).Sedangkan Barang Bukti Senpi rakitan, HP, timbangan shabu, Gunting, Cangkul, parang, dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak,dihancurkan dengan ditokok dengan palu, atau di hancurkan dengan digerinda.


Dalam Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini kita tetap mengikuti protokol kesehatan, terang Kajari Dumai Dr. Khairul Anwar.S.H.M.H melalui Kasi BB Antonius Sahat Tuaharo, SH, tutupnya.


#Muhardi


Sekianlah berita Kejaksaan Negri Dumai Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kejaksaan Negri Dumai Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2021/08/kejaksaan-negri-dumai-musnahkan-barang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×