Polrestabes Medan Jerat Oknum Polisi Diduga Pemeras Warga dengan Ancaman 9 Tahun Penjara

Polrestabes Medan Jerat Oknum Polisi Diduga Pemeras Warga dengan Ancaman 9 Tahun Penjara Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polrestabes Medan Jerat Oknum Polisi Diduga Pemeras Warga dengan Ancaman 9 Tahun Penjara yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polrestabes Medan Jerat Oknum Polisi Diduga Pemeras Warga dengan Ancaman 9 Tahun Penjara
link : Polrestabes Medan Jerat Oknum Polisi Diduga Pemeras Warga dengan Ancaman 9 Tahun Penjara


MWawasan, Medan (SUMUT)~ Kepolisian Resor Kota Besar  Polrestabes Medan akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada  oknum Polisi Berpangkat Brigadir Polisi Berinsial P-K-S Yang Sebelum Viral di Sosial Media Karena diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Seorang Mahasiswi di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Sunggal –Kota Medan.


Mewakili Kapolrestabes Medan , Kombes Riko Sunarko, SIK, Wakapolrestabes Medan,AKBP . Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Dr. Muhamad Firdaus, SIK, MH di Mapolrestabes Medan Pada Hari Sabtu (13/11/2021) Sore menjelaskan Bahwa Polretabes Medan Tidak akan Mentolerir Perbuatan Perbuatan Yang Tidak Baik Seperti ini, kita akan Tegas dan kita akan Proses, akan kita Pidanakan dan kita tidak akan Main- Main, hal Seperti ini jangan Sampai Terulang kembali.


“Bahwa dari hasil Pemeriksaan Tim gabungan dari penyidik Reskrim dan Propam Polrestabes Medan didapat fakta bahwa tersangka Bripka P-K-S terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang mahasiswi pengendara motor dengan meminta uang sebesar dua ratus ribu, namun korban hanya memberikan hanya seratus ribu rupiah.


Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan Lebih Dalam terhadap dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut dilapangan.rekan rekan media dapat memantau hasilnya . kita tidak main main dalam memproses kasus ini , tersangka dijerat dengan pasal 368 jo pasal 53 dengan ancaman Sembilan tahun penjara.


#Rais


Sekianlah berita Polrestabes Medan Jerat Oknum Polisi Diduga Pemeras Warga dengan Ancaman 9 Tahun Penjara pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polrestabes Medan Jerat Oknum Polisi Diduga Pemeras Warga dengan Ancaman 9 Tahun Penjara dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2021/11/polrestabes-medan-jerat-oknum-polisi.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×