Selama Januari 2022, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Terbatas

Selama Januari 2022, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Terbatas Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Selama Januari 2022, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Terbatas yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Selama Januari 2022, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Terbatas
link : Selama Januari 2022, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Terbatas


MWawasan, Cirebon Kota ( JAWA BARAT )~ Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama Januari tahun 2022. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 7 orang.

"Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan 7 tersangka," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/1/2022).

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut mencapai 21.037 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.

Selain itu, pihaknya menyebut para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut merupakan jaringan Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan belum atau tidak bekerja," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

#Agung

Sekianlah berita Selama Januari 2022, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Terbatas pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Selama Januari 2022, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Terbatas dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2022/01/selama-januari-2022-satnarkoba-polresta.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×