Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru, Orang Tua Siswa Jemput dan Antar Tugas Ke Sekolah

Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru, Orang Tua Siswa Jemput dan Antar Tugas Ke Sekolah Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru, Orang Tua Siswa Jemput dan Antar Tugas Ke Sekolah yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru, Orang Tua Siswa Jemput dan Antar Tugas Ke Sekolah
link : Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru, Orang Tua Siswa Jemput dan Antar Tugas Ke Sekolah


MWawasan,Padang(Sumbar)Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pembelajaran mandiri di rumah bagi murid yang belum divaksin. 


SE bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah Bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Divaksin Untuk Pencegahan Pandemi Covid-19 tersebut, berlaku efektif tanggal 11 Februari 2022.


Dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi itu dijelaskan bahwa guru kelas/mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh murid sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan. 


“Orang tua murid lalu menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh murid ke sekolah. Ketika orang tua murid menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas murid yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya,” kata Habibul, Jumat (11/2/2022).


Untuk mencegah terjadinya kerumunan, kepala sekolah diharapkan mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh murid. 


“Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan SE ini agar dapat berjalan baik,” tutur Habibul.


Ia menambahkan, berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-9 Bagi Anak Usia 6-11 tahun, serta ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron pada murid SD di Kota Padang, maka diminta kepada orang tua agar membawa anaknya untuk divaksin.


#MEP/CH


Sekianlah berita Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru, Orang Tua Siswa Jemput dan Antar Tugas Ke Sekolah pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru, Orang Tua Siswa Jemput dan Antar Tugas Ke Sekolah dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2022/02/disdikbud-padang-keluarkan-se-terbaru.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×