Hentikan Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kajari Lembata Bagikan Sembako kepada Kedua Belah Pihak

Hentikan Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kajari Lembata Bagikan Sembako kepada Kedua Belah Pihak Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Hentikan Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kajari Lembata Bagikan Sembako kepada Kedua Belah Pihak yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Hentikan Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kajari Lembata Bagikan Sembako kepada Kedua Belah Pihak
link : Hentikan Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kajari Lembata Bagikan Sembako kepada Kedua Belah Pihak

MWawasan, Lembata (KALTENG)~ Kejaksaan Negeri ( Kejari )  Lembata melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife ( Restoratif Justice) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka Prudensius Atasoge Alias Tito, Kamis , 25/3/2022.

Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut diawali dengan proses perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kajari Lembata (RJ-1) Nomor :Print019/N.3.22/Eoh.2/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 melakukan proses perdamaian antara tersangka didampingi orang tua tersangka dengan korban didampingi orang tua korban yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan penyidik polres lembata berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.

Setelah proses perdamaian dilaksanakan, kemudian Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lembata mengusulkan penghentian penuntutan tersebut pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
( Jampidum)

Kajari Lembata Azrijal,S.H.,M.H Melalui Kasi Intelijen Teddy Valentino,S.H kepada  Media ini mengatakan  bahwa usulan Tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung ( Kejagung)

"Berdasarkan usulan tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 melalui sarana video conference Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife' ungkap Jaksa yang pernah bertugas  Kalimantan Tengah ini.


Selanjutnya  pada hari Senin tanggal
Kajari Lembata Azrijal,S.H.,M.H Melalui Kasi Intelijen Teddy Valentino,S.H kepada  Media ini mengatakan  bahwa usulan Tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung ( Kejagung)

"Berdasarkan usulan tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 melalui sarana video conference Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife' ungkap Jaksa yang pernah bertugas  Kalimantan Tengah ini.


Selanjutnya  pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Dirinya selaku Kajari Lembata didampingi Jaksa Fasilitator Pande Ketut Suastika SH, Reyga Jelindo SH, dan Moh. Risal Hidayat, SH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B-144/N.3.22/Eoh.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 kepada Tersangka Prudensius Atasoge Alias Tito dan Korban Alexandero Heru Lamawato.

"Pada kesempatan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap perdamaian tersebut kami dari Kejaksaan Negeri Lembata Melalui Bapak Kajari memberikan bantuan sembako kepada kedua belah pihak" Lanjutnya .

Sebagaimana diketahui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengutamakan kepentingan korban agar tidak menciderai keadilan dan kepercayaan masyarakat.

#Ridwan/Rilis

Sekianlah berita Hentikan Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kajari Lembata Bagikan Sembako kepada Kedua Belah Pihak pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Hentikan Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kajari Lembata Bagikan Sembako kepada Kedua Belah Pihak dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2022/03/hentikan-penuntutan-perkara-melalui.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×