Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Menangkap DPO An Syahrani Adrian

Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Menangkap DPO An Syahrani Adrian Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Menangkap DPO An Syahrani Adrian yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Menangkap DPO An Syahrani Adrian
link : Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Menangkap DPO An Syahrani Adrian


MWawasan, Dumai (RIAU)~ Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap DPO An. Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si yang sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 (tiga) tahun dalam perkara tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jl. Pangkalan Sena  No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau sekira pukul 17.30 WIB pada selasa 10 Mei 2022.

Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai.

Terpidana An. Syahrani Adrian (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan memasukkan Terpidana An. Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum. Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

#*/Muhardi

Sekianlah berita Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Menangkap DPO An Syahrani Adrian pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Menangkap DPO An Syahrani Adrian dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2022/05/tim-tabur-kejari-dumai-berhasil.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×