Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi dari Dua Orang Pelaku

Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi dari Dua Orang Pelaku Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi dari Dua Orang Pelaku yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi dari Dua Orang Pelaku
link : Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi dari Dua Orang Pelaku

MWawasan, Tulang Bawang (LAMPUNG)~ Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subdisi jenis solar.


"Sebanyak 7.766 liter (7,7 Ton) BBM subsidi jenis solar yang berhasil petugas kami sita dari dua orang pelaku," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, didampingi Kanit Tipidter, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, dan Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Jumat (16/09/2022), pukul 17.15 WIB, di halaman gedung Satreskrim Polres setempat.


Lanjutnya, dua orang pelaku tersebut semua laki-laki berinisial  DI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Kasat Reskrim menjelaskan, dari tangan pelaku DI berhasil disita barang bukti (BB) berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jerigen masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jerigen kapasitas 32 liter (kosong).


Sedangkan dari tangan pelaku WI berhasil disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter, dengan rincian 13 jerigen masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jerigen kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck colt diesel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.


"Pelaku DI ditangkap hari Rabu (07/09/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya yang ada di Kampung Andalas Cermin, sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (09/09/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah," jelas AKP Wido.


Untuk pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.


Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 


#Redy


Sekianlah berita Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi dari Dua Orang Pelaku pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi dari Dua Orang Pelaku dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2022/09/polres-tulang-bawang-sita-77-ton-bbm.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×