Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung!

Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung! Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung! yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung!
link : Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung!

 



Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung!

Oleh:

Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)


Saya mendapat pengaduan dari wartawan anggota saya di Padang Sumatera Barat, anak buah Gubernur Sumatera Barat menghalang- halangi dan mengusir puluhan wartawan saat acara pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana, Selasa 9/5/2023. 

Pengusiran dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai.  Media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, diusir keluar ruangan.

Saya tidak bisa mengerti di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini masih ada Pejabat publik yang tidak tahu aturan, melarang pers meliput kegiatan publik yang dibiayai Negara. 

Pejabat publik wajib tahu aturan, bung! 

Pejabat publik wajib mengerti, pers bekerja atas dasar aturan hukum undang undang pers dan etika pers. Selama pers bekerja secara professional dan proporsional berdasarkan undang undang pers serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik, pers dilindungi hukum. 

Pasal 4 ayat 2 undang-undang Pers, “terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran,     pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta  pasal 3, ”untuk menjamin kemerdekaan pers, pers  Nasional mempunyai  hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Dan pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 2 dan 3 ini dapat dipidana, “Setiap   orang  yang  secara  melawan  hukum  dengan  sengaja  melakukan tindakan yang berakibat  menghambat  atau  menghalangi  pelaksanaan ketentuan  Pasal  4  ayat (2)  dan ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, demikian ancaman pidana termaktub dalam pasal 18 ayat 1 undang undang pers.

Rekan rekan jurnalis agar melaporkan dugaan pidana yang dilakukan anak buah Gubernur Sumatera Barat itu dan mengawal kasusnya sampai persidangan. Saya dan seluruh anggota PJI akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut. 

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah juga harus bertanggung jawab atas “tindakan bodoh” anak buahnya tersebut. Tidak mungkin pegawai bawahan berani mengambil “inisiatif bodoh” tanpa ada perintah atasan.

#***

Sekianlah berita Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung! pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung! dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2023/05/hartanto-boechori-pejabat-publik-wajib.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×