Kalahkan Polda Riau di Sidang Prapid, Nama Mevrizal Berkibar di Bumi Lancang Kuning

Kalahkan Polda Riau di Sidang Prapid, Nama Mevrizal Berkibar di Bumi Lancang Kuning Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kalahkan Polda Riau di Sidang Prapid, Nama Mevrizal Berkibar di Bumi Lancang Kuning yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kalahkan Polda Riau di Sidang Prapid, Nama Mevrizal Berkibar di Bumi Lancang Kuning
link : Kalahkan Polda Riau di Sidang Prapid, Nama Mevrizal Berkibar di Bumi Lancang Kuning



MWawasan, Pekanbaru (RIAU)~ Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan Putusan dalam perkara Nomor: 02/Pen.Pid.Prap/2024/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru buncah dengan tangisan air mata kebahagiaan, pasalnya sidang yang dipimpin olah hakim tunggal atas nama Daniel Ronald, SH., MH mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh dr, Zulhendra, Das’at, MH.Kes berlawanan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Dalam pertimbangan Putusan hakim tunggal Daniel Ronald, SH MH menyatakan jika status tersangka yang disematkan kepada Pemohon tidak berdasarkan kepada dua alat bukti yang sah atau alat bukti yang cukup dan terhadapnya tidak memenuhi syarat formil, penetapan tersangka yang demikian bertentangan dengan hukum dan Permohonan Pemohon beralasan untuk dikabulkan, demikian bunyi putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 31/5/2024.

Pemohon yang sudah ditahan selama 120 hari sejak ditangkap tanggal 12 Mei 2023 dan sudah hampir 360 hari kalender sampai sekarang tak kunjung dituntaskan, sehingga bertentangan dengan hak azasi manusia, asas kepastian hukum, peradilan cepat dan sangat merugikan Pemohon sebagai ASN.

“Hak saya untuk mendapatkan kepastian hukum tidak diberikan oleh Termohon, saya ingin segera diadili, akan tetapi perkara saya digantung tidak bertali, saya sangat dirugikan, kasus korupsi yang dituduhkan kepada saya tidak berdasar dan hanya asumsi dari penyidik saja”, demikian disampaikan Pemohon dr. Zulhendra Das’at, MH.Kes setelah hakim membacakan putusan.

Penasehat hukum Pemohon, Mevrizal, SH MH juga mengucapkan rasa syukur, dan mengapresiasi atas putusan prapid ini.

Ucapan terimakasih dan apresiasi, Kami sampaikan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Prapid ini, karena hakim secara objektif telah memberikan keadilan kepada pemohon, dengan mengabul permohonan dimana status tersangka atas Pemohon dibatalkan oleh Hakim Prapid, artinya keadilan itu masih ada belum sirna, kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum, tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk Termohon (Polda Riau).

Merekayasa alat bukti, dan/atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan adalah cacat formal, alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan alat pembuktian karena karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores).

#Ril/Buya

Sekianlah berita Kalahkan Polda Riau di Sidang Prapid, Nama Mevrizal Berkibar di Bumi Lancang Kuning pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kalahkan Polda Riau di Sidang Prapid, Nama Mevrizal Berkibar di Bumi Lancang Kuning dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2024/05/kalahkan-polda-riau-di-sidang-prapid.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×