Kuasa Hukum firsa-efri Laporkan Kades Karang Dapo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

Kuasa Hukum firsa-efri Laporkan Kades Karang Dapo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum firsa-efri Laporkan Kades Karang Dapo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum firsa-efri Laporkan Kades Karang Dapo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas
link : Kuasa Hukum firsa-efri Laporkan Kades Karang Dapo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Kuasa Hukum firsa Efri Abdul Aziz laporkan Kepala Desa Karang Dapo,Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan,

Diduga Pelanggaran Netralitas Abdul Aziz selaku Kuasa Hukum firsa-efri Melaporkan Kepala Desa Karang Dapo beserta perangkatnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara  atas dugaan pelanggaran netralitas.

Kades dan perangkatnya tersebut dilaporkan lantaran diduga tidak netral atau mendukung satu pasangan calon pada Pilkada  Muratara 2024.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum tim pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 03 Firza Efri 

Kuasa hukum pelapor, Abdul Aziz mengatakan menurut Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 diatur, bahwa kepala desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan kepala daerah.

"(Mereka) dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Muratara dan Wakil Bupati Muratara, jelas dengan tegas ada sanksinya yang sangat berat", ujar Abdul Aziz dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dan agar semua ASN, termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lain-lain bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Muratara, juga terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme", ujarnya.

Ia berharap Bawaslu Kabupaten Muratara  menindaklanjuti laporan ini, termasuk pemberian sanksi jika benar ditemukan adanya ketidaknetralan ASN, kepala desa, camat, BPD, pengurus BUMD dalam Pilkada Kabupaten Muratara  ini.

"Kami dan juga warga masyarakat Kabupaten Muratara sudah tentu menginginkan dalam pilkada saat ini, berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh warga Kabupaten Muratara ini sesuai dengan hati nuraninya dan tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan", tandasnya.

#A.Rahman

Sekianlah berita Kuasa Hukum firsa-efri Laporkan Kades Karang Dapo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum firsa-efri Laporkan Kades Karang Dapo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2024/10/kuasa-hukum-firsa-efri-laporkan-kades.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×