Dalam Sidang PHPU MK, Kuasa Hukum KPU Lima Puluh Kota Bantah Dalil Pemohon
Judul : Dalam Sidang PHPU MK, Kuasa Hukum KPU Lima Puluh Kota Bantah Dalil Pemohon
link : Dalam Sidang PHPU MK, Kuasa Hukum KPU Lima Puluh Kota Bantah Dalil Pemohon
MWawasan, Jakarta~ Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia gelar persidangan lanjutan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Perkara Nomor : 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).
Dalam persidangan sebelumnya Pemohon dalam perkara ini yang diajukan oleh Safaruddin DT Bandaro Rajo dan Darman Sahladi. telah mendalilkan terkait kelalaian Termohon dalam menetapkan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota. Hal itu lantaran Pihak Terkait, yakni Safni dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif lantaran ijazah yang diduga bermasalah dan Pemohon juga mendalilkan soal praktik money politic atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), untuk mempengaruhi pemilih pada masa tenang di 13 kecamatan dan 79 nagari.
Diketahui persidangan kali ini beragendakan Mendengarkan Jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Sebagai penyelenggara pemilihan, Termohon melalui kuasa hukumnya Zulnaidi, membantah dalil Pemohon yang menyatakan pihaknya telah meloloskan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota yang tidak memenuhi syarat karena ijazah bermasalah. Ijazah yang dimaksud, merupakan tanda Pihak Terkait, yakni Safni menyelesaikan pendidikan Paket C.
"Dan dalam proses itu tidak ada keberatan, kemudian dari Bawaslu tidak ada rekomendasi untuk perbaikan", ujar Zulnaidi.
Zulnaidi menambahkan, "Untuk lebih meyakinkan keabsahan ijazah, Termohon telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sebagai pihak yang menerbitkan ijazah. Hasilnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak menyatakan bahwa ijazah tersebut benar dan sah. Kemudian legalisir pun dipastikan benar adanya dilakukan Dinas Pendidikan Siak".
"Saat klarifikasi, Termohon pun turut diberikan dua dokumen pendukung oleh Dinas Pendidikan Siak, yakni tanda terima ijazah sudah diserahkan kepada PKBM dan hasil pengecekan data pokok pendidikan (Dapodik)," tuturnya.
Selain ijazah, hal lain yang turut ditanggapi para pihak dalam perkara ini ialah dugaan money politics TSM. Termohon menilai bahwa Permohonan yang didalilkan hanyalah asumsi atau opini Pemohon. Hal itu lantaran Pemohon tidak menyebutkan lokasi spesifik peristiwa pelanggaran, selain Nagari Guguak.
Mengenai peristiwa di nagari tersebut, Termohon menjelaskan bahwa bukti transfer yang diungkap Pemohon bukanlah bentuk money politics. melainkan pemberian honor operasional relawan Pihak Terkait.
"Pembentukan relawan itu tidak menyalahi aturan sebetulnya. Tidak ada kesalahan juga bagi Paslon untuk memberikan honor operasional bagi relawan. Itu biasa saja, Yang Mulia", jelas Zulnaidi.
#AL/CAN
Sekianlah berita Dalam Sidang PHPU MK, Kuasa Hukum KPU Lima Puluh Kota Bantah Dalil Pemohon pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Dalam Sidang PHPU MK, Kuasa Hukum KPU Lima Puluh Kota Bantah Dalil Pemohon dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2025/01/dalam-sidang-phpu-mk-kuasa-hukum-kpu.html