Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Akun Instagram

Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Akun Instagram Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Akun Instagram yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Akun Instagram
link : Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Akun Instagram

MWawasan, Medan (SUMUT)~ Polsek  Medan Timur Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos Akun Instagram ,Rabu (9/4/2025).

Kapolsek Medan Timur Kompol .Briston AM Napitupulu Mengatahkan terjadinya Penganiayaan Pengeroyokan di warkop Jaya di Jalan Muktar Basri Kecamatan Medan Timur, Kamis (3/4/2025) Sekitar Pukul : 03: 00 Wib.

Mendapat informasi adanyah Kapolsek Briston AM Napitupulu Perintahkan Kanit Reskrim Lian Siahaan bersama unit Opsnal langsung Menuju TKP dan Sesampai di TKP Pelaku bernama Yopi Molana sedang berada di dalam kos kosan di jalan .Siguntang Glugur Darat 2 Mecamatan Medan Timur langsung Mengamankan ke Polsek Medan Timur dalam hasil Pemeriksaan terhadap Pelaku inisal Y M mengakui ikut melakukan Penganianayan bersama  teman temanyah   

Unit Opsnal melakukan Pengembang terhadap temannyah berhasil Mengamankan Zul Aldrian alias Jul Tanok alias Pak Cik Bartes dan Fadli saat di ambil keterangan Pelaku Memukulnya menggunakan tangan bagian wajah korban . Kemudian dengan Menggunakan kayu sapu memukul leher korban.

Atas Perbuatannya, tersangka Zul Adrian, Ade Febrianyah dan Yopi Molana dikenakan Pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara.

#Rais

Sekianlah berita Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Akun Instagram pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Akun Instagram dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2025/04/polsek-medan-timur-berhasil-ungkap-tiga.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×