Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan ... - KOMPAS.com

Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan ... - KOMPAS.com
link : Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dan HAM dari Universitas Padjajaran, Atip Latiful Hayat, berpendapat bahwa kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) merupakan bentuk pembatasan atas hak berkumpul dan berserikat.

Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), hak berkumpul dan berserikat bukan merupakan hak yang absolut.

Artinya, pemerintah berhak membatasi hak tersebut.

Meski demikian, menurut Atip, pembatasan itu harus didasarkan untuk melindungi keamanan nasional dan melalui proses pengadilan.

"Dengan demikian ahli berpendapat pembatasan terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat pada pokokntya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan, kecuali ada kepentingan yang substantif, sah, proporsional dan dibenarkan oleh hukum," ujar Atip, saat memberikan keterangan ahli dari pihak pemohon pada sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

"Agar pembatasan oleh pemerintah itu sah dan proporsional, maka Komisi HAM PBB menekankan agar dilakukan lewat mekanisme yang transparan, detail, tertulis dan tetap lewat proses pengadilan," kata dia.

Atip menjelaskan, Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 21 Tahun 2013 menekankan bahwa seseorang tidak boleh dikriminalisasi karena melaksanakan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Seseorang juga tidak boleh diancam karena menjalankan kebebasan tersebut.

Namun, dalam Pasal 4 ICCPR, kebebasan untuk berserikat bukan merupakan hak yang absolut. Artinya, hak itu tunduk pada sejumlah pembatasan.

Meski demikian, Atip menegaskan, pembatasan yang diperkenankan adalah pembatasan yang jelas, pasti, dan berdasarkan hukum.

"Secara khusus pembatasan tidak boleh dilakukan atas alasan seseorang tidak memiliki pandangan yang berbeda dengan pemerintah," kata Atip.

Baca juga: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

MK tetap menggelar sidang uji materi Perppu Ormas meski peraturan tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna, Selasa (24/10/2017) lalu.

Ketua MK Arief Hidayat beralasan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon tersebut sudah diagendakan sebelum pengesahan Perppu Ormas.

Selanjutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah sidang uji materi Perppu Ormas bisa dilanjutkan atau tidak.

"Sidang hari ini adalah sidang yang diagendakan sebelum DPR mengesahkan perppu menjadi UU. Jadi masih tetap dilaksanakan. Setelah sidang yang terakhir ini, RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka peradilan yang cepat, murah dan efisien," ujar Arief.

Kompas TV Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, HTI akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dan HAM dari Universitas Padjajaran, Atip Latiful Hayat, berpendapat bahwa kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) merupakan bentuk pembatasan atas hak berkumpul dan berserikat.

Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), hak berkumpul dan berserikat bukan merupakan hak yang absolut.

Artinya, pemerintah berhak membatasi hak tersebut.

Meski demikian, menurut Atip, pembatasan itu harus didasarkan untuk melindungi keamanan nasional dan melalui proses pengadilan.

"Dengan demikian ahli berpendapat pembatasan terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat pada pokokntya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan, kecuali ada kepentingan yang substantif, sah, proporsional dan dibenarkan oleh hukum," ujar Atip, saat memberikan keterangan ahli dari pihak pemohon pada sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

"Agar pembatasan oleh pemerintah itu sah dan proporsional, maka Komisi HAM PBB menekankan agar dilakukan lewat mekanisme yang transparan, detail, tertulis dan tetap lewat proses pengadilan," kata dia.

Atip menjelaskan, Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 21 Tahun 2013 menekankan bahwa seseorang tidak boleh dikriminalisasi karena melaksanakan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Seseorang juga tidak boleh diancam karena menjalankan kebebasan tersebut.

Namun, dalam Pasal 4 ICCPR, kebebasan untuk berserikat bukan merupakan hak yang absolut. Artinya, hak itu tunduk pada sejumlah pembatasan.

Meski demikian, Atip menegaskan, pembatasan yang diperkenankan adalah pembatasan yang jelas, pasti, dan berdasarkan hukum.

"Secara khusus pembatasan tidak boleh dilakukan atas alasan seseorang tidak memiliki pandangan yang berbeda dengan pemerintah," kata Atip.

Baca juga: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

MK tetap menggelar sidang uji materi Perppu Ormas meski peraturan tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna, Selasa (24/10/2017) lalu.

Ketua MK Arief Hidayat beralasan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon tersebut sudah diagendakan sebelum pengesahan Perppu Ormas.

Selanjutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah sidang uji materi Perppu Ormas bisa dilanjutkan atau tidak.

"Sidang hari ini adalah sidang yang diagendakan sebelum DPR mengesahkan perppu menjadi UU. Jadi masih tetap dilaksanakan. Setelah sidang yang terakhir ini, RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka peradilan yang cepat, murah dan efisien," ujar Arief.

Kompas TV Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, HTI akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/ahli-hukum-dan-ham-pembubaran-ormas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×