Upaya Hukum PT ISM - Nonbar Bali Berlanjut ke PN Surabaya - Tribun Bali
Judul : Upaya Hukum PT ISM - Nonbar Bali Berlanjut ke PN Surabaya - Tribun Bali
link : Upaya Hukum PT ISM - Nonbar Bali Berlanjut ke PN Surabaya - Tribun Bali
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Upaya hukum hak cipta dan hak siar Piala Dunia tahun 2014 terus berlanjut.
Meski sudah tiga tahun berlalu, upaya hukum PT Inter Sport Marketing (ISM)-Nonbar Bali selaku pemegang hak siar Piala Dunia di Indonesia, tetap berjalan.
Terbaru PT Inter Sport Marketing (ISM)-Nonbar sebagai satu-satunya pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2014 melaporkan Maharani Hotel Kuta, Dunkin Donuts Jimbaran dan Coco Mart Jimbaran ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, karena menyiarkan laga sepakbola tersebut tanpa membayar royalti kepada PT ISM-Nonbar.
Kuasa hukum PT ISM-Nonbar, Fredrik Billy di Denpasar, Kamis (26/10/2017) mengatakan dilaporkannya Maharani Hotel ke pengadilan niaga sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak kliennya mendapatkan keadilan.
“Selain Maharani Hotel, kami juga melaporkan Dunkin Donuts Jimbaran dan Coco Mart Jimbaran ke Pengadilan Niaga Surabaya dalam kasus yang sama. Laporan kami lakukan Selasa (24/10) lalu,” kata Fedrik Billy saat mendampingi Kepala Biro Hukum PT ISM-Nonbar, Rany Mangunson.
Fredrik Billy juga Bidang Hukum dan Etika KONI Bali mengatakan, sebelumnya PT ISM-Nonbar juga melaporkan delapan hotel di Bali dengan kasus yang sama. Kedelapan hotel tersebut, yakni Hotel Puri Santrian, Grand Aston, Peninsula Hotel, Conrad Hotel, Four Season Jimbaran, dan Risata Hotel.
Terhadap mereka, menurut Billy, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan bersalah dan mengabulkan gugatan PT ISM-Nonbar. Pria asal Sumba NTT ini menambahkan, hak siar Piala Dunia 2014 yang didapatkan kliennya dari FIFA, bukanlah gratis.
Karenanya, para pihak yang telah menayangkan siaran Piala Dunia 2014 dan belum membayar royalti, agar menyelesaikannya.
“Klien kami untuk mendapatkan hak siar dari FIFA telah mengeluarkan dana senilai 54 juta dolar Amerika Serikat. Dan jauh sebelum Piala Dunia 2014 dimulai, klien kami sudah menginformasikan kepada hotel dan restoran agar pihak-pihak yang ingin menyiarkan laga Piala Dunia 2014 terlebih dahulu menyelesaikan administrasi ke PT ISM-Nonbar,” ujarnya.
Menurut Billy yang juga Ketua Harian Pengprov Perkemi Bali itu, tak banyak perusahaan di Bali meresponnya, dan cenderung melakukan pelanggaran dengan menyiarkan Piala Dunia 2014 untuk tujuan komersial tanpa izin sehingga bermuara ke perbuatan melanggar hukum.
Dikatakannya, ada ratusan perusahaan hotel dan restoran di Bali yang saat Piala Dunia 2014 menayangkannya tanpa izin PT ISM-Nonbar.
Pihaknya juga masih membuka dialog kepada mereka untuk menyelesaikan kewajibannya, sebelum akhirnya diadukan ke pengadilan.(*)
Baca Kelanjutan Upaya Hukum PT ISM - Nonbar Bali Berlanjut ke PN Surabaya - Tribun Bali :
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Upaya hukum hak cipta dan hak siar Piala Dunia tahun 2014 terus berlanjut.
Meski sudah tiga tahun berlalu, upaya hukum PT Inter Sport Marketing (ISM)-Nonbar Bali selaku pemegang hak siar Piala Dunia di Indonesia, tetap berjalan.
Terbaru PT Inter Sport Marketing (ISM)-Nonbar sebagai satu-satunya pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2014 melaporkan Maharani Hotel Kuta, Dunkin Donuts Jimbaran dan Coco Mart Jimbaran ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, karena menyiarkan laga sepakbola tersebut tanpa membayar royalti kepada PT ISM-Nonbar.
Kuasa hukum PT ISM-Nonbar, Fredrik Billy di Denpasar, Kamis (26/10/2017) mengatakan dilaporkannya Maharani Hotel ke pengadilan niaga sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak kliennya mendapatkan keadilan.
“Selain Maharani Hotel, kami juga melaporkan Dunkin Donuts Jimbaran dan Coco Mart Jimbaran ke Pengadilan Niaga Surabaya dalam kasus yang sama. Laporan kami lakukan Selasa (24/10) lalu,” kata Fedrik Billy saat mendampingi Kepala Biro Hukum PT ISM-Nonbar, Rany Mangunson.
Fredrik Billy juga Bidang Hukum dan Etika KONI Bali mengatakan, sebelumnya PT ISM-Nonbar juga melaporkan delapan hotel di Bali dengan kasus yang sama. Kedelapan hotel tersebut, yakni Hotel Puri Santrian, Grand Aston, Peninsula Hotel, Conrad Hotel, Four Season Jimbaran, dan Risata Hotel.
Terhadap mereka, menurut Billy, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan bersalah dan mengabulkan gugatan PT ISM-Nonbar. Pria asal Sumba NTT ini menambahkan, hak siar Piala Dunia 2014 yang didapatkan kliennya dari FIFA, bukanlah gratis.
Karenanya, para pihak yang telah menayangkan siaran Piala Dunia 2014 dan belum membayar royalti, agar menyelesaikannya.
“Klien kami untuk mendapatkan hak siar dari FIFA telah mengeluarkan dana senilai 54 juta dolar Amerika Serikat. Dan jauh sebelum Piala Dunia 2014 dimulai, klien kami sudah menginformasikan kepada hotel dan restoran agar pihak-pihak yang ingin menyiarkan laga Piala Dunia 2014 terlebih dahulu menyelesaikan administrasi ke PT ISM-Nonbar,” ujarnya.
Menurut Billy yang juga Ketua Harian Pengprov Perkemi Bali itu, tak banyak perusahaan di Bali meresponnya, dan cenderung melakukan pelanggaran dengan menyiarkan Piala Dunia 2014 untuk tujuan komersial tanpa izin sehingga bermuara ke perbuatan melanggar hukum.
Dikatakannya, ada ratusan perusahaan hotel dan restoran di Bali yang saat Piala Dunia 2014 menayangkannya tanpa izin PT ISM-Nonbar.
Pihaknya juga masih membuka dialog kepada mereka untuk menyelesaikan kewajibannya, sebelum akhirnya diadukan ke pengadilan.(*)
Anda sekarang membaca artikel berita Upaya Hukum PT ISM - Nonbar Bali Berlanjut ke PN Surabaya - Tribun Bali dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/upaya-hukum-pt-ism-nonbar-bali.html