Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung Minta Penegak Hukum yang ... - KOMPAS.com
Judul : Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung Minta Penegak Hukum yang ... - KOMPAS.com
link : Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung Minta Penegak Hukum yang ... - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi ( Densus Tipikor) oleh Polri memang perlu dikaji ulang.
Menurut dia, lebih baik jika kekuatan dan kewenangan penegak hukum yang ada diperbesar.
"Yang pasti paling penting bagaimana meningkatkan dan menguatkan, termasuk memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Prasetyo mengatakan, langkah pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor sudah tepat.
Alasannya, banyak aspek yang perlu dikaji lebih jauh, seperti relevansi dan urgensinya. Demikian pula tata cara kerja dan koordinasinya dengan penegak hukum yang ada.
Baca: Jokowi Tunda Rencana Pembentukan Densus Tipikor
"Dan yang pasti diperlukan payung hukum, undang-undangnya," kata Prasetyo.
Jika penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih ada kekurangan, maka perlu diperbaiki.
Prasetyo juga menganggap perlu adanya peningkatan intensitas koordinasi dan sinergitas antar-penegak hukum khususnya dalam penanganan kasus korupsi agar lebih efektif.
"Kejaksaan punya program pencegahan. Itu yang menjadi kebijakan pemerintah kita sekarang bagaimana pencegahan lebih ditingkatkan," kata Prasetyo.
"Kita lebih baik mencegah daripada menindak. Kita menghukum juga bukan hal yang menyenangkan," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukan Densus Tipikor dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2017) siang.
Baca: Butuh Persiapan Matang, Alasan Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor
Pengkajian rencana pembentukan Densus Tipikor diserahkan ke Kemenko Polhukam untuk didalami lebih jauh lagi.
Polri sebelumnya sudah membahas di internal mengenai pembentukan Densus Tipikor. Polri membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor. Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.
Nantinya Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua dan akan dibentuk satgas tipikor kewilayahan.
Satgas tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Pro kontra muncul setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan dibentuknya tim Densus Tipikor.
Baca Kelanjutan Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung Minta Penegak Hukum yang ... - KOMPAS.com :
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi ( Densus Tipikor) oleh Polri memang perlu dikaji ulang.
Menurut dia, lebih baik jika kekuatan dan kewenangan penegak hukum yang ada diperbesar.
"Yang pasti paling penting bagaimana meningkatkan dan menguatkan, termasuk memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Prasetyo mengatakan, langkah pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor sudah tepat.
Alasannya, banyak aspek yang perlu dikaji lebih jauh, seperti relevansi dan urgensinya. Demikian pula tata cara kerja dan koordinasinya dengan penegak hukum yang ada.
Baca: Jokowi Tunda Rencana Pembentukan Densus Tipikor
"Dan yang pasti diperlukan payung hukum, undang-undangnya," kata Prasetyo.
Jika penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih ada kekurangan, maka perlu diperbaiki.
Prasetyo juga menganggap perlu adanya peningkatan intensitas koordinasi dan sinergitas antar-penegak hukum khususnya dalam penanganan kasus korupsi agar lebih efektif.
"Kejaksaan punya program pencegahan. Itu yang menjadi kebijakan pemerintah kita sekarang bagaimana pencegahan lebih ditingkatkan," kata Prasetyo.
"Kita lebih baik mencegah daripada menindak. Kita menghukum juga bukan hal yang menyenangkan," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukan Densus Tipikor dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2017) siang.
Baca: Butuh Persiapan Matang, Alasan Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor
Pengkajian rencana pembentukan Densus Tipikor diserahkan ke Kemenko Polhukam untuk didalami lebih jauh lagi.
Polri sebelumnya sudah membahas di internal mengenai pembentukan Densus Tipikor. Polri membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor. Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.
Nantinya Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua dan akan dibentuk satgas tipikor kewilayahan.
Satgas tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Pro kontra muncul setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan dibentuknya tim Densus Tipikor.
Anda sekarang membaca artikel berita Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung Minta Penegak Hukum yang ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/densus-tipikor-ditunda-jaksa-agung_27.html