Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam - Tribunnews

Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam - Tribunnews
link : Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik mercon yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pemilik pabrik yang bernama Indra Liyono itu diperiksa begitu baru tiba dari Malaysia.

Mulanya dia diperiksa di Mapolsek Teluk Naga, kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/10/2017) siang.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimum untuk segera memeriksa yang bersangkutan. Yang bersangkutan baru datang dari luar negeri semalam," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Jumat sore.

Idham enggan berandai-andai apakah dalam kasus ini penyidik akan menetapkan pemilik pabrik mercon sebagai tersangka.

Menurut dia, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Kita akan ambil keterang dan dalam waktu 1x24 jam, nanti kami akan mengambil sikap," kata Idham.

Idham pun meminta publik bersabar terkait penanganan kasus ini.

"Nanti secepatnya kami umumkan (status pemilik pabrik mercon)," ucap dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Puslabfor Mabes Polri masih melakukan olah TKP untuk menyelidiki penyebab pasti kebakaran pabrik tersebut.

Pabrik mercon milik PT Panca Buana ini meledak pada pukul 09.00 Kamis (26/10/2017). Pihak pemadam baru tiba pukul 10.30 dengan sebelas mobil pemadam.

Saat itu, kondisi gerbang terkunci. Untungnya, warga setempat sempat membobol tembok gudang untuk menyelamatkan para karyawan yang terjebak di dalam. Api berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data sementara ada 103 pekerja yang berada dalam pabrik tersebut.

Sebanyak 47 di antaranya ditemukan tewas, sementara 46 orang lainnya mengalami luka-luka.(Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Kapolda Metro Sebut Status Hukum Pemilik Pabrik Mercon Ditentukan 1x24 Jam

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik mercon yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pemilik pabrik yang bernama Indra Liyono itu diperiksa begitu baru tiba dari Malaysia.

Mulanya dia diperiksa di Mapolsek Teluk Naga, kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/10/2017) siang.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimum untuk segera memeriksa yang bersangkutan. Yang bersangkutan baru datang dari luar negeri semalam," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Jumat sore.

Idham enggan berandai-andai apakah dalam kasus ini penyidik akan menetapkan pemilik pabrik mercon sebagai tersangka.

Menurut dia, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Kita akan ambil keterang dan dalam waktu 1x24 jam, nanti kami akan mengambil sikap," kata Idham.

Idham pun meminta publik bersabar terkait penanganan kasus ini.

"Nanti secepatnya kami umumkan (status pemilik pabrik mercon)," ucap dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Puslabfor Mabes Polri masih melakukan olah TKP untuk menyelidiki penyebab pasti kebakaran pabrik tersebut.

Pabrik mercon milik PT Panca Buana ini meledak pada pukul 09.00 Kamis (26/10/2017). Pihak pemadam baru tiba pukul 10.30 dengan sebelas mobil pemadam.

Saat itu, kondisi gerbang terkunci. Untungnya, warga setempat sempat membobol tembok gudang untuk menyelamatkan para karyawan yang terjebak di dalam. Api berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data sementara ada 103 pekerja yang berada dalam pabrik tersebut.

Sebanyak 47 di antaranya ditemukan tewas, sementara 46 orang lainnya mengalami luka-luka.(Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Kapolda Metro Sebut Status Hukum Pemilik Pabrik Mercon Ditentukan 1x24 Jam

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/polisi-tentukan-status-hukum-pemilik.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×