FOKUS: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Kajian Mendalam ... - Okezone
Judul : FOKUS: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Kajian Mendalam ... - Okezone
link : FOKUS: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Kajian Mendalam ... - Okezone
PEMBENTUKAN Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya diputuskan untuk ditunda. Langkah ini dipilih setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kemudian sejumlah menteri dan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat kemarin di Istana Negara. Pembahasan di rapat berlangsung cukup intens. Seluruh masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga negara telah ditampung Kepala Negara.
Sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Wiranto, Presiden Jokowi mengungkapkan pembentukan Densus Tipikor Polri masih memerlukan kajian yang lebih jauh, serta harus ada payung hukumnya. "Mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan satu atap? Itu tentu butuh payung undang-undang. Kemudian juga yang menyangkut masalah-masalah prosesnya. Dari Menpan-RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya," terang Wiranto, Selasa 24 Oktober 2017.
Kemudian selain dari berbagai pendekatan itu, juga ada hal-hal terkait anggaran dan sebagainya. Sedangkan pada Rabu nanti APBN 2018 harus sudah disahkan di sidang paripurna, jadi singkat sekali waktunya. Maka itu, diputuskan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, kemudian dilakukan pendalaman lebih mendalam.
Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, meski pembentukan Densus Tipikor ditunda, dipastikan Polri masih terus dapat memberantas korupsi lantaran dibenarkan UU. Selain itu, penundaan tersebut masih terus dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam. "Memang kan begini. UU Polri, UU Kejaksaan, dan KPK ini kan masih memungkinkan Kejaksaan dan Kepolisian menangani korupsi. Cuma sekarang ide Densus itu perlu dibicarakan lagi di tingkat menko," jelasnya.
Kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan penundaan ini bukanlah akhir dari segalanya. Tak hanya itu, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, ada atau tidaknya Densus Tipikor jangan dijadikan tolok ukur. "Yang penting bagaimana menciptakan kemerdekaan hukum yang terintegrasi," ucapnya.
Yasonna berharap lebih baik aparat penegak hukum selalu melakukan koordinasi, satu langkah dalam memberantas korupsi, dan tidak menciptakan ego sektoral dengan sebatas tujuan untuk unjuk gigi semata. "Kan nanti seolah Densus dihadapkan dengan KPK. Bukan itu, tapi adalah semangatnya bagaimana memberantas korupsi besar-besaran," tuturnya.
(Baca: Di Parlemen, Kapolri Kembali Paparkan Rincian Anggaran Densus Tipikor)
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Jokowi dan Wapres JK betapa pentingnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, tak menyerahkan persoalan korupsi kepada penegak hukum secara sepenuhnya. Menurut dia, penegak hukum tidak membuat politik hukum, melainkan hanya sebagai pelaksana. Presiden Jokowi harus mencermati itu, terutama dalam dinamika di balik usulan dibentuknya Densus Tipikor Polri.
"Seharusnya Presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Densus Tipikor. Sebab, sudah saatnya politik penegakan hukum pemberantasan korupsi kita dievaluasi setelah 15 tahun. Sudah saatnya juga penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya," kata Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Ia melanjutkan, Presiden Jokowi merupakan pemimpin tertinggi eksekutif, maka harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan rasuah di Tanah Air. Pasalnya, isu korupsi berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintah. "Jika isu korupsi marak, artinya integritas pemerintahan dianggap rendah, dan sebaliknya ya, apalagi isu itu dikaitkan dengan banyak ya jumlah penangkapan pejabat," ungkap dia.
(han)
Baca Kelanjutan FOKUS: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Kajian Mendalam ... - Okezone :
PEMBENTUKAN Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya diputuskan untuk ditunda. Langkah ini dipilih setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kemudian sejumlah menteri dan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat kemarin di Istana Negara. Pembahasan di rapat berlangsung cukup intens. Seluruh masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga negara telah ditampung Kepala Negara.
Sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Wiranto, Presiden Jokowi mengungkapkan pembentukan Densus Tipikor Polri masih memerlukan kajian yang lebih jauh, serta harus ada payung hukumnya. "Mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan satu atap? Itu tentu butuh payung undang-undang. Kemudian juga yang menyangkut masalah-masalah prosesnya. Dari Menpan-RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya," terang Wiranto, Selasa 24 Oktober 2017.
Kemudian selain dari berbagai pendekatan itu, juga ada hal-hal terkait anggaran dan sebagainya. Sedangkan pada Rabu nanti APBN 2018 harus sudah disahkan di sidang paripurna, jadi singkat sekali waktunya. Maka itu, diputuskan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, kemudian dilakukan pendalaman lebih mendalam.
Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, meski pembentukan Densus Tipikor ditunda, dipastikan Polri masih terus dapat memberantas korupsi lantaran dibenarkan UU. Selain itu, penundaan tersebut masih terus dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam. "Memang kan begini. UU Polri, UU Kejaksaan, dan KPK ini kan masih memungkinkan Kejaksaan dan Kepolisian menangani korupsi. Cuma sekarang ide Densus itu perlu dibicarakan lagi di tingkat menko," jelasnya.
Kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan penundaan ini bukanlah akhir dari segalanya. Tak hanya itu, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, ada atau tidaknya Densus Tipikor jangan dijadikan tolok ukur. "Yang penting bagaimana menciptakan kemerdekaan hukum yang terintegrasi," ucapnya.
Yasonna berharap lebih baik aparat penegak hukum selalu melakukan koordinasi, satu langkah dalam memberantas korupsi, dan tidak menciptakan ego sektoral dengan sebatas tujuan untuk unjuk gigi semata. "Kan nanti seolah Densus dihadapkan dengan KPK. Bukan itu, tapi adalah semangatnya bagaimana memberantas korupsi besar-besaran," tuturnya.
(Baca: Di Parlemen, Kapolri Kembali Paparkan Rincian Anggaran Densus Tipikor)
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Jokowi dan Wapres JK betapa pentingnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, tak menyerahkan persoalan korupsi kepada penegak hukum secara sepenuhnya. Menurut dia, penegak hukum tidak membuat politik hukum, melainkan hanya sebagai pelaksana. Presiden Jokowi harus mencermati itu, terutama dalam dinamika di balik usulan dibentuknya Densus Tipikor Polri.
"Seharusnya Presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Densus Tipikor. Sebab, sudah saatnya politik penegakan hukum pemberantasan korupsi kita dievaluasi setelah 15 tahun. Sudah saatnya juga penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya," kata Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Ia melanjutkan, Presiden Jokowi merupakan pemimpin tertinggi eksekutif, maka harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan rasuah di Tanah Air. Pasalnya, isu korupsi berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintah. "Jika isu korupsi marak, artinya integritas pemerintahan dianggap rendah, dan sebaliknya ya, apalagi isu itu dikaitkan dengan banyak ya jumlah penangkapan pejabat," ungkap dia.
(han)
Anda sekarang membaca artikel berita FOKUS: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Kajian Mendalam ... - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/fokus-pembentukan-densus-tipikor.html