Pakar Hukum: Penolak Perppu Ormas Harus Ajukan Gugatan Baru ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog)

Pakar Hukum: Penolak Perppu Ormas Harus Ajukan Gugatan Baru ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum: Penolak Perppu Ormas Harus Ajukan Gugatan Baru ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum: Penolak Perppu Ormas Harus Ajukan Gugatan Baru ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog)
link : Pakar Hukum: Penolak Perppu Ormas Harus Ajukan Gugatan Baru ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog)

tirto.id - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang akan membuat gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beleid itu ditolak. Dia beralasan gugatan uji materi itu mempermasalahkan produk regulasi berbeda, yakni masih Perppu.

Karena itu, menurut Refly, penggugat semestinya mengajukan materi gugatan ulang. "Kemarin sudah tutup karena sudah kehilangan objeknya," kata Refly di Gedung MK Jakarta, pada Rabu (25/10/2017).

Meskipun demikian, Refly mengkritik materi Perppu Ormas lebih bernuansa politik. Karena itu, tidak heran fraksi-fraksi penyokong pengesahan Perppu itu di DPR RI ialah para pendukung pemerintah.

Sementara dari segi esensi, Refly menuding isi Perppu Ormas menyerupai UU Nomor 8 Tahun 1985, yakni regulasi mengenai organisasi kemasyarakatan produk orde baru. Keduanya, menurut Refly, memberi pemerintah kewenangan membubarkan ormas tanpa proses hukum.

Refly menjelaskan regulasi seperti ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi Indonesia ke depan. Dia mengakui seluruh pihak harus menjaga kebhinekaan di Indonesia. Akan tetapi, upaya itu harus memakai cara yang tidak melanggar konstitusi. Prinsip kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat harus tetap dikedepankan.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M. Isnur membenarkan objek gugatan uji materi Perppu Ormas di MK saat ini telah hilang usai pengesahan beleid itu menjadi UU. Pemohon, menurut dia, bisa mengajukan gugatan lagi usai nota negara mengenai pengesahan Perppu Ormas terbit.

"Pemohon bisa mengajukan kembali gugatan di Undang-Undang nya,” kata dia.

Isnur mengimbuhkan YLBHI sedang mempelajari UU Ormas yang baru disahkan dan berharap MK melanjutkan pengujian materi terhadap aturan ini.

Namun, Isnur juga mengkritik proses pengesahan Perppu Ormas di DPR RI yang terkesan tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR pernah mengesahkan UU Ormas yang lama di tahun 2013. Karena itu, dia heran, DPR memuluskan pengesahan Perppu Ormas tanpa berpikir panjang.

"Enggak konsisten sikap mereka (DPR). Seharusnya mereka tersinggung. Dulu buat bareng (bersama pemerintah), tiba-tiba buat klausul baru secara sepihak," kata Isnur.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan menarik lainnya Andrian Pratama Taher

(tirto.id - thr/add) </b>

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar Hukum: Penolak Perppu Ormas Harus Ajukan Gugatan Baru ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) :
tirto.id - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang akan membuat gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beleid itu ditolak. Dia beralasan gugatan uji materi itu mempermasalahkan produk regulasi berbeda, yakni masih Perppu.

Karena itu, menurut Refly, penggugat semestinya mengajukan materi gugatan ulang. "Kemarin sudah tutup karena sudah kehilangan objeknya," kata Refly di Gedung MK Jakarta, pada Rabu (25/10/2017).

Meskipun demikian, Refly mengkritik materi Perppu Ormas lebih bernuansa politik. Karena itu, tidak heran fraksi-fraksi penyokong pengesahan Perppu itu di DPR RI ialah para pendukung pemerintah.

Sementara dari segi esensi, Refly menuding isi Perppu Ormas menyerupai UU Nomor 8 Tahun 1985, yakni regulasi mengenai organisasi kemasyarakatan produk orde baru. Keduanya, menurut Refly, memberi pemerintah kewenangan membubarkan ormas tanpa proses hukum.

Refly menjelaskan regulasi seperti ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi Indonesia ke depan. Dia mengakui seluruh pihak harus menjaga kebhinekaan di Indonesia. Akan tetapi, upaya itu harus memakai cara yang tidak melanggar konstitusi. Prinsip kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat harus tetap dikedepankan.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M. Isnur membenarkan objek gugatan uji materi Perppu Ormas di MK saat ini telah hilang usai pengesahan beleid itu menjadi UU. Pemohon, menurut dia, bisa mengajukan gugatan lagi usai nota negara mengenai pengesahan Perppu Ormas terbit.

"Pemohon bisa mengajukan kembali gugatan di Undang-Undang nya,” kata dia.

Isnur mengimbuhkan YLBHI sedang mempelajari UU Ormas yang baru disahkan dan berharap MK melanjutkan pengujian materi terhadap aturan ini.

Namun, Isnur juga mengkritik proses pengesahan Perppu Ormas di DPR RI yang terkesan tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR pernah mengesahkan UU Ormas yang lama di tahun 2013. Karena itu, dia heran, DPR memuluskan pengesahan Perppu Ormas tanpa berpikir panjang.

"Enggak konsisten sikap mereka (DPR). Seharusnya mereka tersinggung. Dulu buat bareng (bersama pemerintah), tiba-tiba buat klausul baru secara sepihak," kata Isnur.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan menarik lainnya Andrian Pratama Taher

(tirto.id - thr/add) </b>

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar Hukum: Penolak Perppu Ormas Harus Ajukan Gugatan Baru ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum: Penolak Perppu Ormas Harus Ajukan Gugatan Baru ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/pakar-hukum-penolak-perppu-ormas-harus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×