Kuasa Hukum: Yang Ingin Panggil Paksa Setnov Buta Hukum - Republika Online
Judul : Kuasa Hukum: Yang Ingin Panggil Paksa Setnov Buta Hukum - Republika Online
link : Kuasa Hukum: Yang Ingin Panggil Paksa Setnov Buta Hukum - Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Frederich Yunadi menanggapi pernyataan Mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar Yorrys Raweyai berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Frederich menyindir Yorrys buta hukum.
"Apakah dia (Yorrys) memiliki wewenang memanggil paksa?, mungkin Yorrys diberhentikan oleh DPP Partai Golkar menaruh dendam pribadi. Yang jelas, yang bicara begitu hanya menunjukan dirinya buta hukum," ujar Frederich saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/10).
Frederich pun tak mau menanggapi ihwal adanya kemungkinan pemanggilan paksa untuk Novanto lantaran KPK baru sekali melakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka KTP-el, Anang Sugiana Sudiharjo.
"Ini kan baru satu kali pemanggilan," ucapnya.
Saat ditanyakan terkait kehadiran Novanto bila dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK, Frederich mengatakan, akan melihat perkembangan yang ada dan tak mau berandai-andai.
"Target saya menegakkan hukum yang benar, bukan merekayasa hukum atau menciptakan hukum, legislator di NKRI hanya DPR, hukum dan peraturan di NKRI tidak bisa ditafsirkan tapi hanya bisa wajib ditaati. NKRI berlaku hukum positif kontinental Eropa bukan hukum anglo saxon, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa bukan berdasarkan rasa keadilan sekelompok manusia," jelasnya.
Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengapa penyidik KPK belum memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP-elektronik. Sedianya, pada Senin (30/10) kemarin penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketum Golkar tersebut untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan lantaran adanya tugas negara.
"Belum bisa dilakukan (panggil paksa) karena masih panggilan pertama," kata Febri, Selasa (31/10).
Biasanya, sambung Febri, pemanggilan paksa dilakukan setelah dilayangkan surat panggilan ketiga dan yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan yang patut.
"Ini baru panggilan pertama kan, pada pemanggilan kemarin yang bersangkutan tak hadir juga karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," jelasnya.
Sebelumnya, Novanto sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketum Golkar itu juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
KPK juga pernah meningkatkan status Novanto menjadi tersangka. Namun status tersebut gugur setelah Hakim Praperadilan Cepy Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Baca Kelanjutan Kuasa Hukum: Yang Ingin Panggil Paksa Setnov Buta Hukum - Republika Online :
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Frederich Yunadi menanggapi pernyataan Mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar Yorrys Raweyai berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Frederich menyindir Yorrys buta hukum.
"Apakah dia (Yorrys) memiliki wewenang memanggil paksa?, mungkin Yorrys diberhentikan oleh DPP Partai Golkar menaruh dendam pribadi. Yang jelas, yang bicara begitu hanya menunjukan dirinya buta hukum," ujar Frederich saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/10).
Frederich pun tak mau menanggapi ihwal adanya kemungkinan pemanggilan paksa untuk Novanto lantaran KPK baru sekali melakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka KTP-el, Anang Sugiana Sudiharjo.
"Ini kan baru satu kali pemanggilan," ucapnya.
Saat ditanyakan terkait kehadiran Novanto bila dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK, Frederich mengatakan, akan melihat perkembangan yang ada dan tak mau berandai-andai.
"Target saya menegakkan hukum yang benar, bukan merekayasa hukum atau menciptakan hukum, legislator di NKRI hanya DPR, hukum dan peraturan di NKRI tidak bisa ditafsirkan tapi hanya bisa wajib ditaati. NKRI berlaku hukum positif kontinental Eropa bukan hukum anglo saxon, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa bukan berdasarkan rasa keadilan sekelompok manusia," jelasnya.
Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengapa penyidik KPK belum memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP-elektronik. Sedianya, pada Senin (30/10) kemarin penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketum Golkar tersebut untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan lantaran adanya tugas negara.
"Belum bisa dilakukan (panggil paksa) karena masih panggilan pertama," kata Febri, Selasa (31/10).
Biasanya, sambung Febri, pemanggilan paksa dilakukan setelah dilayangkan surat panggilan ketiga dan yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan yang patut.
"Ini baru panggilan pertama kan, pada pemanggilan kemarin yang bersangkutan tak hadir juga karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," jelasnya.
Sebelumnya, Novanto sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketum Golkar itu juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
KPK juga pernah meningkatkan status Novanto menjadi tersangka. Namun status tersebut gugur setelah Hakim Praperadilan Cepy Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum: Yang Ingin Panggil Paksa Setnov Buta Hukum - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/kuasa-hukum-yang-ingin-panggil-paksa.html