Pakar nilai Kejagung tak bisa gabung Densus Tipikor, ini alasannya ... - merdeka.com

Pakar nilai Kejagung tak bisa gabung Densus Tipikor, ini alasannya ... - merdeka.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar nilai Kejagung tak bisa gabung Densus Tipikor, ini alasannya ... - merdeka.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar nilai Kejagung tak bisa gabung Densus Tipikor, ini alasannya ... - merdeka.com
link : Pakar nilai Kejagung tak bisa gabung Densus Tipikor, ini alasannya ... - merdeka.com

Merdeka.com - Polri menawarkan Kejaksaan Agung bergabung satu atap untuk memberantas korupsi ke Detasemen Khusus Tindak Pidana. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Kejaksaan Agung tidak bisa bergabung ke Densus Tipikor karena tidak diatur dalam hukum acara dan hukum tata negara.

Selain itu, kata dia, Kejaksaan tidak bisa bergabung karena Densus Tipikor karena bagian dari struktur kepolisian.

"Kalau jadi organ kepolisian dari hukum tata negara Kejaksaan Agung tidak bisa gabung," kata Margarito dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).

Dia memprediksi, jika Densus Tipikor dibentuk justru akan menimbulkan 'pertempuran' antara KPK dan Kejaksaan Agung. Apalagi, wacana pembentukan Densus dilakukan di tengah hukum acara yang banyak kekurangan.

"Semua akibat dari kelemahan di KUHAP itu. Maka itu mengapa densus Tipikor bertempur di tengah hukum acara yang bolong ini, wah gila ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Margarito menyarankan, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor dan mengoptimalkan unit pemberantasan korupsi yang sudah ada di Kepolisian yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).

"Bisa di-drive dengan organ yang sudah ada direktorat khusus tipikor itu digayakan saja," kata Margarito. [lia]

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar nilai Kejagung tak bisa gabung Densus Tipikor, ini alasannya ... - merdeka.com :

Merdeka.com - Polri menawarkan Kejaksaan Agung bergabung satu atap untuk memberantas korupsi ke Detasemen Khusus Tindak Pidana. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Kejaksaan Agung tidak bisa bergabung ke Densus Tipikor karena tidak diatur dalam hukum acara dan hukum tata negara.

Selain itu, kata dia, Kejaksaan tidak bisa bergabung karena Densus Tipikor karena bagian dari struktur kepolisian.

"Kalau jadi organ kepolisian dari hukum tata negara Kejaksaan Agung tidak bisa gabung," kata Margarito dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).

Dia memprediksi, jika Densus Tipikor dibentuk justru akan menimbulkan 'pertempuran' antara KPK dan Kejaksaan Agung. Apalagi, wacana pembentukan Densus dilakukan di tengah hukum acara yang banyak kekurangan.

"Semua akibat dari kelemahan di KUHAP itu. Maka itu mengapa densus Tipikor bertempur di tengah hukum acara yang bolong ini, wah gila ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Margarito menyarankan, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor dan mengoptimalkan unit pemberantasan korupsi yang sudah ada di Kepolisian yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).

"Bisa di-drive dengan organ yang sudah ada direktorat khusus tipikor itu digayakan saja," kata Margarito. [lia]

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar nilai Kejagung tak bisa gabung Densus Tipikor, ini alasannya ... - merdeka.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar nilai Kejagung tak bisa gabung Densus Tipikor, ini alasannya ... - merdeka.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/pakar-nilai-kejagung-tak-bisa-gabung.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×