PDKP Babel Buka Posko Bantuan Hukum Gugatan Kasus Pupuk ... - Bangka Pos
Judul : PDKP Babel Buka Posko Bantuan Hukum Gugatan Kasus Pupuk ... - Bangka Pos
link : PDKP Babel Buka Posko Bantuan Hukum Gugatan Kasus Pupuk ... - Bangka Pos
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Kepulauan Babel ikut memberikan pernyataan sikapnya terkait polemik persidangan kasus pupuk palsu beberapa waktu belakangan ini.
Pihaknya bahkan membuka posko bantuan hukum gugatan pupuk palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hal itu disampaikan melalui siaran pers oleh Ketua Umum, Ibrohim bersama Ketua Hukum dan HAM PDKP Kepulauan Babel, Andari, Senin (16/10/2017) sore.
"Terkait hal ini telah membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap peristiwa matinya ratusan ribu tanaman pertanian yang menjadi mata pencaharian para petani
di Bangka Belitung belum dapat memenuhi rasa keadilan. Sebab dengan kekuasaan yang begitu besar telah diberikan kepada Kehakiman untuk mengadili pun
tak mampu menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, menurut pasal 60 ayat (1) UU nomor12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang dituntut oleh JPU Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ibrohim.
Pihaknya mengaku sebagai organisasi bantuan hukum
"Kami menilai dengan dua alat bukti yang sah sebenarnya sudah cukup meyakinkan perkara ini dapat
menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal, kecuali dalam proses pemeriksaan perkara ini memang sesungguhnya tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan dapat meyakinkan hakim menjerat terdakwa Akon Cs dengan hukuman maksimal," ujarnya.
PDKP Babel menyatakan sikap bahwa :
1. Putusan perkara terdakwa Akon cs tidak dapat diklaim sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi petani Bangka Belitung yang telah mengalami kerugian materiil immaterial akibat pemakaian pupuk tersebut.
2. Jenis Pupuk tanaman yang menjadi barang bukti dalam perkara ini serta merta dapat ditetapkan sebagai pupuk tidak sesuai dengan standar SNI, sehingga harus ditarik dari peredaran agar tidak mengancam kebebasan petani dalam menentukan pupuk yang baik bagi tanamannya.
3. Dengan adanya putusan terhadap perkara ini, maka PDKP Babel akan melakukan eksaminasi publik terhadap pertimbangan putusan pengadilan negeri Kota
Pangkalpinang.
4. Dengan adanya putusan terhadap perkara ini, maka bagi para petani perorangan maupun kelompok yang perna mengalami kerugian setelah membeli dan menggunakan pupuk dari CV Elizabeth maupun jaringan pengedarnya dapat mengajukan Upaya Hukum Perdata ke pengadilan untuk memperoleh ganti rugi.
5. Menanggapi point tiga di atas, sebagai organisasi bantuan hukum masyarakt maka PDKP Babel membuka posko bantuan hukum Petani Babel untuk melakukan gugatan bersama. Silahkan menghubungi kantor PDKP Babel di nomor 0811 7171776 atau 0717 422359 atau berkordinasi dengan Kantor Kepala Desa setempat.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat demi memberikan rasa keadilan Hukum bagi petani
Bangka Belitung. (*)
Baca Kelanjutan PDKP Babel Buka Posko Bantuan Hukum Gugatan Kasus Pupuk ... - Bangka Pos :
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Kepulauan Babel ikut memberikan pernyataan sikapnya terkait polemik persidangan kasus pupuk palsu beberapa waktu belakangan ini.
Pihaknya bahkan membuka posko bantuan hukum gugatan pupuk palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hal itu disampaikan melalui siaran pers oleh Ketua Umum, Ibrohim bersama Ketua Hukum dan HAM PDKP Kepulauan Babel, Andari, Senin (16/10/2017) sore.
"Terkait hal ini telah membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap peristiwa matinya ratusan ribu tanaman pertanian yang menjadi mata pencaharian para petani
di Bangka Belitung belum dapat memenuhi rasa keadilan. Sebab dengan kekuasaan yang begitu besar telah diberikan kepada Kehakiman untuk mengadili pun
tak mampu menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, menurut pasal 60 ayat (1) UU nomor12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang dituntut oleh JPU Kejati Provinsi Kepulaua
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Kepulauan Babel ikut memberikan pernyataan sikapnya terkait polemik persidangan kasus pupuk palsu beberapa waktu belakangan ini.
Pihaknya bahkan membuka posko bantuan hukum gugatan pupuk palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hal itu disampaikan melalui siaran pers oleh Ketua Umum, Ibrohim bersama Ketua Hukum dan HAM PDKP Kepulauan Babel, Andari, Senin (16/10/2017) sore.
"Terkait hal ini telah membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap peristiwa matinya ratusan ribu tanaman pertanian yang menjadi mata pencaharian para petani
di Bangka Belitung belum dapat memenuhi rasa keadilan. Sebab dengan kekuasaan yang begitu besar telah diberikan kepada Kehakiman untuk mengadili pun
tak mampu menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, menurut pasal 60 ayat (1) UU nomor12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang dituntut oleh JPU Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ibrohim.
Pihaknya mengaku sebagai organisasi bantuan hukum
pelaksana UU Bantuan Hukum menilai konstruksi penuntutan dalam perkara ini memang sangat memungkinkan timbulnya putusan yang ringan kepada terdakwa, bahkan dapat diduga terkesan menghindari putusan bebas bagi terdakwa.
"Kami menilai dengan dua alat bukti yang sah sebenarnya sudah cukup meyakinkan perkara ini dapat
menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal, kecuali dalam proses pemeriksaan perkara ini memang sesungguhnya tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan dapat meyakinkan hakim menjerat terdakwa Akon Cs dengan hukuman maksimal," ujarnya.
PDKP Babel menyatakan sikap bahwa :
1. Putusan perkara terdakwa Akon cs tidak dapat diklaim sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi petani Bangka Belitung yang telah mengalami kerugian materiil immaterial akibat pemakaian pupuk tersebut.
2. Jenis Pupuk tanaman yang menjadi barang bukti dalam perkara ini serta merta dapat ditetapkan sebagai pupuk tidak sesuai dengan standar SNI, sehingga harus ditarik dari peredaran agar tidak mengancam kebebasan petani dalam menentukan pupuk yang baik bagi tanamannya.
3. Dengan adanya putusan terhadap perkara ini, maka PDKP Babel akan melakukan eksaminasi publik terhadap pertimbangan putusan pengadilan negeri Kota
Pangkalpinang.
4. Dengan adanya putusan terhadap perkara ini, maka bagi para petani perorangan maupun kelompok yang perna mengalami kerugian setelah membeli dan menggunakan pupuk dari CV Elizabeth maupun jaringan pengedarnya dapat mengajukan Upaya Hukum Perdata ke pengadilan untuk memperoleh ganti rugi.
5. Menanggapi point tiga di atas, sebagai organisasi bantuan hukum masyarakt maka PDKP Babel membuka posko bantuan hukum Petani Babel untuk melakukan gugatan bersama. Silahkan menghubungi kantor PDKP Babel di nomor 0811 7171776 atau 0717 422359 atau berkordinasi dengan Kantor Kepala Desa setempat.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat demi memberikan rasa keadilan Hukum bagi petani
Bangka Belitung. (*)
Anda sekarang membaca artikel berita PDKP Babel Buka Posko Bantuan Hukum Gugatan Kasus Pupuk ... - Bangka Pos dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/pdkp-babel-buka-posko-bantuan-hukum.html