Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Hukum - Detikcom (Siaran Pers)

Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Hukum - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Hukum - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Hukum - Detikcom (Siaran Pers)
link : Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Hukum - Detikcom (Siaran Pers)

Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim HukumFoto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memastikan memberikan bantuan hukum untuk 2 orang penyidik dan satu penyelidik KPK yang dilaporkan ke polisi. Pendampingan akan dilakukan bila ketiganya diperiksa.

"Di setiap proses hukum yang dilakukan terhadap pegawai KPK pasti akan didampingi. Apalagi terkait dengan pelaksanaan tugas," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ketiga pegawai KPK ini sudah terbit. KPK memastikan mendampingi ketiganya bila diperiksa.

Febri juga berbicara soal penanganan perkara di KPK, Polri dan Kejaksaan yang harus diprioritaskan dibandingkan kasus lainnya. Hal ini menurut Febri merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi ketika penanganan kasus korupsi ditangani oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan, dan ada kasus-kasus terkait lainnya yang diproses saat itu maka tipikor yang diprioritaskan," tutur Febri.

Pertimbangan lainnya menurut Febri soal pelaksanaan perintah yang diberikan kepada ketiganya terkait jabatan di KPK. Sebab ketiga pegawai KPK dilaporkan terkait kewenangan yang dimiliki. Pimpinan KPK sebelumnya tegas mengatakan ketiga pegawainya melaksanakan tugas dengan dasar surat perintah resmi.

"Kalau penyidik-penyidik dan penuntut KPK bekerja atas surat perintah resmi tapi mau dilaporkan yang bertanggung jawab bukan mereka, yang bertanggung jawab itu adalah pimpinan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/11).

Dua penyidik KPK yang dilaporkan yakni Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan. Keduanya dilaporkan oleh Arief Fadillah, salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat auditor BPK Rochmadi Saptogiri.

Selain itu, penyelidik KPK Ario Bilowo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi. Aufar adalah anak dari Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang dijerat KPK.
(nif/fdn)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Hukum - Detikcom (Siaran Pers) :
Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim HukumFoto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memastikan memberikan bantuan hukum untuk 2 orang penyidik dan satu penyelidik KPK yang dilaporkan ke polisi. Pendampingan akan dilakukan bila ketiganya diperiksa.

"Di setiap proses hukum yang dilakukan terhadap pegawai KPK pasti akan didampingi. Apalagi terkait dengan pelaksanaan tugas," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ketiga pegawai KPK ini sudah terbit. KPK memastikan mendampingi ketiganya bila diperiksa.

Febri juga berbicara soal penanganan perkara di KPK, Polri dan Kejaksaan yang harus diprioritaskan dibandingkan kasus lainnya. Hal ini menurut Febri merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi ketika penanganan kasus korupsi ditangani oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan, dan ada kasus-kasus terkait lainnya yang diproses saat itu maka tipikor yang diprioritaskan," tutur Febri.

Pertimbangan lainnya menurut Febri soal pelaksanaan perintah yang diberikan kepada ketiganya terkait jabatan di KPK. Sebab ketiga pegawai KPK dilaporkan terkait kewenangan yang dimiliki. Pimpinan KPK sebelumnya tegas mengatakan ketiga pegawainya melaksanakan tugas dengan dasar surat perintah resmi.

"Kalau penyidik-penyidik dan penuntut KPK bekerja atas surat perintah resmi tapi mau dilaporkan yang bertanggung jawab bukan mereka, yang bertanggung jawab itu adalah pimpinan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/11).

Dua penyidik KPK yang dilaporkan yakni Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan. Keduanya dilaporkan oleh Arief Fadillah, salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat auditor BPK Rochmadi Saptogiri.

Selain itu, penyelidik KPK Ario Bilowo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi. Aufar adalah anak dari Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang dijerat KPK.
(nif/fdn)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Hukum - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Hukum - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/penyidik-dipolisikan-kpk-siapkan-tim.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×