Bukan Menolak JR, MK Minta Materi Diajukan ke Pembuat UU (DPR dan Pemerintah)
Judul : Bukan Menolak JR, MK Minta Materi Diajukan ke Pembuat UU (DPR dan Pemerintah)
link : Bukan Menolak JR, MK Minta Materi Diajukan ke Pembuat UU (DPR dan Pemerintah)
Kabarsatu- Mengerikan memang sosial media. Setiap orang tiba-tiba bisa menjadi pakar, dan kemudian seenaknya dengan “kepakarannya” yang instan tersebut, mencaci-maki pihak lain. Ini dilakukan bukan hanya oleh orang awam, tapi juga oleh orang yang sudah dianggap tokoh, para elite, yang semestinya punya banyak kesempatan untuk “membaca”, mencari tahu dahulu, sebelum menunjuk-nunjuk hidung orang lain.
Beberapa hari ini, hal yang mengerikan ini terlihat dari bagaimana di sosial media, warganet “menghakimi” para Hakim MK yang telah memutuskan menolak permohonan uji materi (Judicial Review -JR) yang diajukukan Prof Euis Sunarti dkk, terkait pasal 284, 285, dan 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, pemerkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis (LGBT?).
Warganet bahkan para tokoh menuduh 5 orang Hakim MK yang menolak permohonan JR tersebut, mendukung perzinaan dan LGBT. Astagfirullah, mengerikan sekali tuduhannya.
Sebuah tuduhan yang tidak beralasan, bahkan telah terjerumus ke fitnah yang sangat dilarang agama (Islam).
Mari diperhatikan, dan dipahami baik-baik, sebelum menuduh bahkan memfitnah Hakim-Hakim MK yang menjalankan tugasnya sesuai yang diberikan Konstitusi dan UU.
Pertama, pahamilah sesungguhnya Mahkamah Konstitusi tersebut adalah lembaga yang menguji suatu Undang-undang terhadap Konstitusi (UUD 1945), bukan lembaga yang membuat aturan hukum, membuat pasal-pasal hukum baru.
Kedua, pahami jugalah bahwa para pemohon adalah pihak-pihak yang sedang meminta dilakukan UJI MATERI atau judicial review, pasal-pasal yang ada di KUHP (284, 285 dan 292) yang mereka anggap bertentangan dengan Konstitusi. Bukan sedang meminta dibuatkan aturan baru, atau memohonkan MK menyetujui atau tidak menyetujui pasal di KUHP tentang perluasan makna perzinaan, pemerkosaan (yang di KUHP hanya sebut korban perempuan), dan pencabulan sejenis (yang di KUHP hanya disebuat anak atau orang yang belum dewasa).
Ketiga, pahamilah bahwa MK adalah badan yang disebut Negative Legislation, bukan lembaga Positive Legislation . Positive Legislation adalah lembaga yang memiliki kuasa untuk membuat norma atau yang kita kenal dengan perundang-undangan. Lembaga Positive Legislation ini di dalam tata negara kita adalah DPR dan juga pemerintah. Sementara, Negative Legislation adalah lembaga yang memiliki kewenangan menghapus atau membatalkannya suatu norma/perundangan.
Keempat, tidak ada satupun putusan MK (hasil pertimbangan 5 Hakim MK) yang menyatakan bahwa mereka mendukung LGBT ataupun mendukung tindakan amoral berupa kumpul kebo. Putusan tersebut sesuai dengan tugas yang diberikan Konstitusi ke MK adalah MENOLAK PERMOHONAN JR para pemohon, karena pasal-pasal yang diimohonkan TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU, sebagaimana yang diargumentasikan pemohon.
Kelima, jika dibaca putusan secara lengkap, baik ke lima hakim MK maupun empat hakim MK yang lain, pada dasarnya tidak ada yang tidak sepakat dengan gagasan pemohon tentang perlunya PEMBAHARUAN terkait makna zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis (LGBT). Juga, ditegaskan dalam putusan para Hakim MK tersebut bahwa putusan tersebut bukan berarti menyatakan norma yang ada di KUHP sudah LENGKAP. Implisit sangat jelas sekali para Hakim MK sependapat bahwa perlu ditambahkan norma-norma baru sesuai perkembangan masyarakat dan living law (hukum yang hidup di masyarakat).
Keenam, Disenting opinion yang terjadi jelas sekali terkait dengan memandang apakah penambahan pasal baru, atau perluasan makna sudah LOMPAT PAGAR atau tidak. Lima orang hakim MK menyatakan bahwa permohonan tersebut adalah domain Positive Legislation, artinya kewenangan ada di DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma-norma baru sesuai yang diajukan pemohon. Sementara empat hakim yang disenting menyatakan bahwa itu bukan Positive Legislation, tapi adalah bagian kewenangan MK menilai bahwa norma yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bukan sekedar menilai bertentangan atau tidak dengan Konstitusi.
Nah, dari keenam poin tersebut, jelas sekali terlihat keputusan mayoritas Hakim MK tidak satupun karena menolak GAGASAN para Pemohon, tapi keputusan tersebut oleh mayoritas Hakim MK dipandang bahwa norma yang dimohonkan di JR tidak bertentangan dengan konstitusi dan ditegaskan gagasan pemohon seharusnya diajukan ke lembaga Positive Legislation yaitu DPR dan Pemerintah.
Sehingga tidak pada tempatnya mencaci maki MK yang telah menjalankan tugasnya dengan benar, walau ada disenting opinion yang lumrah saja terjadi. Apalagi sampai memfitnah lima orang Hakim MK telah melegalkan LGBT…..
TERLALU ….
Hemat saya secara pribadi, keputusan ini justru harus disambut dengan kepala dingin, apalagi jika dibaca poin 3.12 (7) putusan tersebut, sangat terlihat nyata, 5 orang Hakim MK tersebut implisit juga mendukung gagasan para pemohon untuk memperluas makna Zina bukan hanya soal terikat perkawinan atau tidak, makna pemerkosaan bukan hanya dengan korban perempuan tapi juga bisa pria, serta perbuatan cabul bukan saja yang dilakukan pada anak-anak (belum dewasa) tapi bermanka perbuatan cabul sesama jenis baik dewasa maupun anak-anak.
Dengan keluarnya keputusan ini, justru diharapkan berbagai pihak, juag ormas-ormas Islam, memperjuangkan dengan lebih militan lagi agar norma-norma baru yang digagas tersebut, masuk ke RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Apabila nanti norma tersebut berhasil masuk, maka sesungguhnya 5 orang Hakim MK sudah dengan jelas memberi signal dukungan atas
Mari diperhatikan, dan dipahami baik-baik, sebelum menuduh bahkan memfitnah Hakim-Hakim MK yang menjalankan tugasnya sesuai yang diberikan Konstitusi dan UU.
Pertama, pahamilah sesungguhnya Mahkamah Konstitusi tersebut adalah lembaga yang menguji suatu Undang-undang terhadap Konstitusi (UUD 1945), bukan lembaga yang membuat aturan hukum, membuat pasal-pasal hukum baru.
Kedua, pahami jugalah bahwa para pemohon adalah pihak-pihak yang sedang meminta dilakukan UJI MATERI atau judicial review, pasal-pasal yang ada di KUHP (284, 285 dan 292) yang mereka anggap bertentangan dengan Konstitusi. Bukan sedang meminta dibuatkan aturan baru, atau memohonkan MK menyetujui atau tidak menyetujui pasal di KUHP tentang perluasan makna perzinaan, pemerkosaan (yang di KUHP hanya sebut korban perempuan), dan pencabulan sejenis (yang di KUHP hanya disebuat anak atau orang yang belum dewasa).
Ketiga, pahamilah bahwa MK adalah badan yang disebut Negative Legislation, bukan lembaga Positive Legislation . Positive Legislation adalah lembaga yang memiliki kuasa untuk membuat norma atau yang kita kenal dengan perundang-undangan. Lembaga Positive Legislation ini di dalam tata negara kita adalah DPR dan juga pemerintah. Sementara, Negative Legislation adalah lembaga yang memiliki kewenangan menghapus atau membatalkannya suatu norma/perundangan.
Keempat, tidak ada satupun putusan MK (hasil pertimbangan 5 Hakim MK) yang menyatakan bahwa mereka mendukung LGBT ataupun mendukung tindakan amoral berupa kumpul kebo. Putusan tersebut sesuai dengan tugas yang diberikan Konstitusi ke MK adalah MENOLAK PERMOHONAN JR para pemohon, karena pasal-pasal yang diimohonkan TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU, sebagaimana yang diargumentasikan pemohon.
Kelima, jika dibaca putusan secara lengkap, baik ke lima hakim MK maupun empat hakim MK yang lain, pada dasarnya tidak ada yang tidak sepakat dengan gagasan pemohon tentang perlunya PEMBAHARUAN terkait makna zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis (LGBT). Juga, ditegaskan dalam putusan para Hakim MK tersebut bahwa putusan tersebut bukan berarti menyatakan norma yang ada di KUHP sudah LENGKAP. Implisit sangat jelas sekali para Hakim MK sependapat bahwa perlu ditambahkan norma-norma baru sesuai perkembangan masyarakat dan living law (hukum yang hidup di masyarakat).
Keenam, Disenting opinion yang terjadi jelas sekali terkait dengan memandang apakah penambahan pasal baru, atau perluasan makna sudah LOMPAT PAGAR atau tidak. Lima orang hakim MK menyatakan bahwa permohonan tersebut adalah domain Positive Legislation, artinya kewenangan ada di DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma-norma baru sesuai yang diajukan pemohon. Sementara empat hakim yang disenting menyatakan bahwa itu bukan Positive Legislation, tapi adalah bagian kewenangan MK menilai bahwa norma yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bukan sekedar menilai bertentangan atau tidak dengan Konstitusi.
Nah, dari keenam poin tersebut, jelas sekali terlihat keputusan mayoritas Hakim MK tidak satupun karena menolak GAGASAN para Pemohon, tapi keputusan tersebut oleh mayoritas Hakim MK dipandang bahwa norma yang dimohonkan di JR tidak bertentangan dengan konstitusi dan ditegaskan gagasan pemohon seharusnya diajukan ke lembaga Positive Legislation yaitu DPR dan Pemerintah.
Sehingga tidak pada tempatnya mencaci maki MK yang telah menjalankan tugasnya dengan benar, walau ada disenting opinion yang lumrah saja terjadi. Apalagi sampai memfitnah lima orang Hakim MK telah melegalkan LGBT…..
TERLALU ….
Hemat saya secara pribadi, keputusan ini justru harus disambut dengan kepala dingin, apalagi jika dibaca poin 3.12 (7) putusan tersebut, sangat terlihat nyata, 5 orang Hakim MK tersebut implisit juga mendukung gagasan para pemohon untuk memperluas makna Zina bukan hanya soal terikat perkawinan atau tidak, makna pemerkosaan bukan hanya dengan korban perempuan tapi juga bisa pria, serta perbuatan cabul bukan saja yang dilakukan pada anak-anak (belum dewasa) tapi bermanka perbuatan cabul sesama jenis baik dewasa maupun anak-anak.
Dengan keluarnya keputusan ini, justru diharapkan berbagai pihak, juag ormas-ormas Islam, memperjuangkan dengan lebih militan lagi agar norma-norma baru yang digagas tersebut, masuk ke RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Apabila nanti norma tersebut berhasil masuk, maka sesungguhnya 5 orang Hakim MK sudah dengan jelas memberi signal dukungan atas
Nah, dari keenam poin tersebut, jelas sekali terlihat keputusan mayoritas Hakim MK tidak satupun karena menolak GAGASAN para Pemohon, tapi keputusan tersebut oleh mayoritas Hakim MK dipandang bahwa norma yang dimohonkan di JR tidak bertentangan dengan konstitusi dan ditegaskan gagasan pemohon seharusnya diajukan ke lembaga Positive Legislation yaitu DPR dan Pemerintah.
Sehingga tidak pada tempatnya mencaci maki MK yang telah menjalankan tugasnya dengan benar, walau ada disenting opinion yang lumrah saja terjadi. Apalagi sampai memfitnah lima orang Hakim MK telah melegalkan LGBT…..
TERLALU ….
Hemat saya secara pribadi, keputusan ini justru harus disambut dengan kepala dingin, apalagi jika dibaca poin 3.12 (7) putusan tersebut, sangat terlihat nyata, 5 orang Hakim MK tersebut implisit juga mendukung gagasan para pemohon untuk memperluas makna Zina bukan hanya soal terikat perkawinan atau tidak, makna pemerkosaan bukan hanya dengan korban perempuan tapi juga bisa pria, serta perbuatan cabul bukan saja yang dilakukan pada anak-anak (belum dewasa) tapi bermanka perbuatan cabul sesama jenis baik dewasa maupun anak-anak.
Dengan keluarnya keputusan ini, justru diharapkan berbagai pihak, juag ormas-ormas Islam, memperjuangkan dengan lebih militan lagi agar norma-norma baru yang digagas tersebut, masuk ke RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Apabila nanti norma tersebut berhasil masuk, maka sesungguhnya 5 orang Hakim MK sudah dengan jelas memberi signal dukungan atas gagasan tersebut. Artinya jika suatu saat di KUHP yang baru memasukan norma tersebut, ada kelompok PRO LGBT yang melakukan JR ke MK, maka bisa kita “pastikan” saat ini, dengan memegang keputusan MK saat ini, JR itu akan ditolak.
Jadi kenapa kalian harus mencaci maki MK, hingga memfitnah 5 orang Hakim tersebut melegalkan LGBT dan perbuatan amoral.
Iqra lah saudara ku sebelum berpendapat…. apalagi jika pendapat kalian itu memfitnah saudara muslim kalian sendiri.
Naudzubilla naudzubillah min dzalik
Penulis : Ferry Koto
Judul artikel " Astagfirullah, Kenapa Kalian Caci Maki Dan Fitnah Hakim MK Terkait Keputusan LGBT?"
sumber:ferrykoto.com
Sehingga tidak pada tempatnya mencaci maki MK yang telah menjalankan tugasnya dengan benar, walau ada disenting opinion yang lumrah saja terjadi. Apalagi sampai memfitnah lima orang Hakim MK telah melegalkan LGBT…..
TERLALU ….
Hemat saya secara pribadi, keputusan ini justru harus disambut dengan kepala dingin, apalagi jika dibaca poin 3.12 (7) putusan tersebut, sangat terlihat nyata, 5 orang Hakim MK tersebut implisit juga mendukung gagasan para pemohon untuk memperluas makna Zina bukan hanya soal terikat perkawinan atau tidak, makna pemerkosaan bukan hanya dengan korban perempuan tapi juga bisa pria, serta perbuatan cabul bukan saja yang dilakukan pada anak-anak (belum dewasa) tapi bermanka perbuatan cabul sesama jenis baik dewasa maupun anak-anak.
Dengan keluarnya keputusan ini, justru diharapkan berbagai pihak, juag ormas-ormas Islam, memperjuangkan dengan lebih militan lagi agar norma-norma baru yang digagas tersebut, masuk ke RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Apabila nanti norma tersebut berhasil masuk, maka sesungguhnya 5 orang Hakim MK sudah dengan jelas memberi signal dukungan atas gagasan tersebut. Artinya jika suatu saat di KUHP yang baru memasukan norma tersebut, ada kelompok PRO LGBT yang melakukan JR ke MK, maka bisa kita “pastikan” saat ini, dengan memegang keputusan MK saat ini, JR itu akan ditolak.
Jadi kenapa kalian harus mencaci maki MK, hingga memfitnah 5 orang Hakim tersebut melegalkan LGBT dan perbuatan amoral.
Iqra lah saudara ku sebelum berpendapat…. apalagi jika pendapat kalian itu memfitnah saudara muslim kalian sendiri.
Naudzubilla naudzubillah min dzalik
Penulis : Ferry Koto
Judul artikel " Astagfirullah, Kenapa Kalian Caci Maki Dan Fitnah Hakim MK Terkait Keputusan LGBT?"
sumber:ferrykoto.com
Sekianlah berita Bukan Menolak JR, MK Minta Materi Diajukan ke Pembuat UU (DPR dan Pemerintah) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Bukan Menolak JR, MK Minta Materi Diajukan ke Pembuat UU (DPR dan Pemerintah) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/bukan-menolak-jr-mk-minta-materi.html