Ketahuan Buang Duit ke WC Waktu Digeledah KPK, Kini Tin Malah Jadi Staf Ahli Menteri PANRB

Ketahuan Buang Duit ke WC Waktu Digeledah KPK, Kini Tin Malah Jadi Staf Ahli Menteri PANRB Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ketahuan Buang Duit ke WC Waktu Digeledah KPK, Kini Tin Malah Jadi Staf Ahli Menteri PANRB yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ketahuan Buang Duit ke WC Waktu Digeledah KPK, Kini Tin Malah Jadi Staf Ahli Menteri PANRB
link : Ketahuan Buang Duit ke WC Waktu Digeledah KPK, Kini Tin Malah Jadi Staf Ahli Menteri PANRB

Ketahuan Buang Duit ke WC Waktu Digeledah KPK, Kini Tin Malah Jadi Staf Ahli Menteri PANRB

Kabarsatu- Tin Zuraida diangkat menjadi staf ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB) bidang politik dan hukum. Sebelumnya, rumah Tin pernah digeledah KPK dan ia membuang berkas serta duit lebih dari Rp 1 miliar ke toilet. Bagaimana aturan pemilihan staf ahli menteri?

Sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka staf ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Di mana orang yang dapat menduduki jabatan tersebut harus memenuhi syarat tertentu yang lebih berat dibandingkan jabatan lainnya.

"Di antaranya adalah syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan," kata ahli perundangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (10/12/2017).

Rekam jejak jabatan dan integritas merupakan syarat mutlak bagi jabatan pimpinan tinggi madya. Menurut UU ASN, jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

"Untuk itu apabila ada figur tertentu, dalam hal ini Tin Zuraida yang mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, menurut publik tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan karena diduga pernah melakukan perbuatan tidak patut maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengusulkan pejabat tersebut untuk diangkat oleh Presiden perlu memberikan penjelasan ke publik perihal alasan mengusulkan pejabat tersebut," papar Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember itu.

Selain itu atas aspirasi publik ini, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi untuk melihat apakah ada pelanggaran dalam pengisian jabatan ini.

"Menurut UU ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi," cetus doktor dengan disertasi penelitian lebih dari 200 UU pascareformasi itu.

Belajar dari kejadian ini, sambung Bayu, menunjukkan kepekaan dari pejabat publik, dalam hal ini Menteri PAN dan RB dalam menangkap aspirasi publik sangatlah rendah. Padahal kementerian yang dipimpinnya adalah pionir dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang mensyaratkan adanya kepatuhan bagi aparatur sipil negara dalam melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN yang salah satunya mendukung penuh pemerintahan bersih dan antikorupsi.

"Pasal 124 PP 11/2017 jelas menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian, di mana Staf Ahli Menteri sesuai Pasal 19 UU ASN masuk bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Maka yang memilih adalah Presiden atas usulan Menteri," pungkas Bayu.
Pembuang Duit ke WC Jadi Staf Ahli Menteri, Yuk Lihat Aturannya

Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi terpilihnya Tin sebagai staf ahli Menpan RB itu. Kepala Biro Humas KemenPAN, Herman Suryatman tidak membalas pesan yang dikirimkan detikcom lewat Hp-nya. Telepon sempat diangkat, tetapi tiba-tiba dimatikan.(aya/dk)

Sekianlah berita Ketahuan Buang Duit ke WC Waktu Digeledah KPK, Kini Tin Malah Jadi Staf Ahli Menteri PANRB pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ketahuan Buang Duit ke WC Waktu Digeledah KPK, Kini Tin Malah Jadi Staf Ahli Menteri PANRB dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/ketahuan-buang-duit-ke-wc-waktu.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×