Astagfirullaah... Siram Mertua dengan Kopi Panas Menantu Ini Dapat Balasan Setimpal
Judul : Astagfirullaah... Siram Mertua dengan Kopi Panas Menantu Ini Dapat Balasan Setimpal
link : Astagfirullaah... Siram Mertua dengan Kopi Panas Menantu Ini Dapat Balasan Setimpal
Moslemcommunity.net- Medan (SIB) -Elyana (35) warga Jalan Karakatau divonis 9 bulan penjara di PN Medan karena menyiramkan kopi panas ke tubuh mertuanya. Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuI Riana Pohan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan penjara.
Menurut hakim, perbuatan Elyana melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. "Perbuatan tersebut tidak patut dilakukan terdakwa sebagai menantu," ujar hakim sembari menyebutkan hal tersebut sebagai pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dari Kejari Medan mendakwa Elyana telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Carissa Yang (mertuanya) hingga korban mengalami luka.
"Awalnya dari perselisihan rumah tangga antara terdakwa dengan suaminya, Chandra Chan, hingga berujung penyiraman air kopi panas. Kemudian, kerabat keluarga terdakwa dan korban bernama Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang ke rumahnya di Kompleks Krakatau Resident di Jalan Krakatau Kota Medan, pada 17 Juli 2017 sekira pukul 11.00 WIB. Tujuan untuk mendamaikan kedua suami istri yang berseteru itu," sebut Nur Ainun.
Ketika itu, Ali Susanto menyuruh pekerja rumah tangga menyiapkan air minum untuk keduanya berupa dua gelas kopi panas. Saat perbincangan berlangsung, bukan kesepakatan perdamaian yang tejadi, tetapi justru terdakwa dan korban saling adu mulut.
"Korban berusaha untuk keluar dari rumah, dan saat korban berdiri dengan tujuan hendak keluar dari dalam rumah Ali Susanto. Tiba-tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di depan (di atas meja) langsung menyiramkan kopi tersebut ke arah badan korban dan mengenai bagian badan korban. Sehingga siraman kopi panas tersebut mengenai lengan tangan kanan, leher sebelah kanan punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban yang mengalam luka memar," tutur JPU.
Pasca peristiwa itu, Jaksa Nur Ainun mengatakan korban kemudian pergi menuju RS Columbia Medan untuk mengobati luka di tubuhnya. Kemudian, Carissa melaporkan penganiayaan yang ia alami ke Polrestabes Medan. Penasihat hukum terdakwa, Dedek Gunawan Harahap mengatakan tidak sependapat dengan hakim dan jaksa. Menurutnya dakwaan JPU terhadap terdakwa keliru.
(hariansib.co)
Sekianlah berita Astagfirullaah... Siram Mertua dengan Kopi Panas Menantu Ini Dapat Balasan Setimpal pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Astagfirullaah... Siram Mertua dengan Kopi Panas Menantu Ini Dapat Balasan Setimpal dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/astagfirullaah-siram-mertua-dengan-kopi.html