Holding BUMN Keliru, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Gugat ke MA

Holding BUMN Keliru, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Gugat ke MA Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Holding BUMN Keliru, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Gugat ke MA yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Holding BUMN Keliru, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Gugat ke MA
link : Holding BUMN Keliru, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Gugat ke MA

 Holding BUMN Keliru, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Gugat ke MA

Kabarsatu- Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum. Adapun permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018.

Juru Bicara Koalisi Ahmad Redi menyatakan bahwa permohonan uji materiil PP Nomor 47 Tahun 2017 ini merupakan bentuk ijtihad konstitusional koalisi untuk memastikan bahwa holdingisasi yang dilakukan pemerintah dengan menghapus status perseroan (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah ini merupakan kebijakan yang keliru.


"Karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba," kata Ahmad Redi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.

Menurutnya dengan pembentukan holding BUMN pertambangan maka negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah. Padahal menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.

Selain itu, lanjutnya, pembentukan holding menghilangkan kontrol pemerintah dan DPR secara langsung pada tiga perusahaan tersebut. Ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari BPK, BPKP, dan KPK. Serta kemungkinan aksi korporasi holding yang berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional.

"Hal itu karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta menghapus kontrol Pemerintah dan DPR," jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum para pemohon, Bisman Bakhtiar mengatakan, terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2017 berakibat pada hilangnya kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO).

"BUMN (Persero) itu didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan semata tetapi juga untuk kewajiban pelayanan publik kepada rakyat Indonesia," ungkap Bisman.

Akibat dari holdingisasi ini PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah tidak ada kewajiban atau penugasan PSO lagi. Jika dipaksakan PSO justru berpotensi pidana. Selain itu, dalam UU Keuangan Negara PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional.

Tiga perusahaan itu tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah yang telah diswastanisasi oleh pemerintah dibatalkan.(aya/mtr)

Sekianlah berita Holding BUMN Keliru, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Gugat ke MA pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Holding BUMN Keliru, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Gugat ke MA dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/holding-bumn-keliru-koalisi-masyarakat.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×