Waketum Gerindra: Bahaya, Anies Bisa Dilengserkan

Waketum Gerindra: Bahaya, Anies Bisa Dilengserkan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Waketum Gerindra: Bahaya, Anies Bisa Dilengserkan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Waketum Gerindra: Bahaya, Anies Bisa Dilengserkan
link : Waketum Gerindra: Bahaya, Anies Bisa Dilengserkan


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono (tribunnews)

Moslemcommunity.net- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak perlu menghadiri sidang sidang mediasi gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi pada pidato perdanya sebagai gubernur 16 Oktober lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Anies sudah dua kali mangkir dalam sidang tersebut. Pada sidang kedua tanggal 17 Januari kemarin, Anies hanya diwakili oleh Kuasa Hukum dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh. Menurut Arief, jika Kuasa Hukum Anies sudah datang, maka Anies tak harus datang.

"Anies enggak perlu datang dong kalau pengacaranya sudah datang Kan itu gugatan perdata bukan gugatan pidana. Enggak perlu lah Anies datang," tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/1).

Sidang itu digugat oleh para pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis). Anggota Taktis, Hermawi Taslim menilai ketidakhadiran Anies merupakan bentuk Contempt Of Court atau perbuatan merendahkan kehormatan pengadilan. Menurut Hermawi, sebagai pejabat publik seharusnya Anies mengerti aturan hukum. Menanggapi itu, Arief Poyuono tak setuju.

"Kalau Pengacara datang tidak melecehkan pengadilan dong Kan udah kasi Surat Kuasa ke Pengacara," tegasnya lagi.

Lain halnya, lanjut anak buah Prabowo Subianto ini, jika Anies tidak mewakilkan dirinya pada kuasa hukum. Jika hal itu terjadi, maka menurut dia tentu Anies dianggap sudah melecehkan pengadilan.

"Apalagi sudah dua kali tidak datang. Sebab jika tiga kali tidak hadir, penggugat bisa minta putusan Verstek kepada Hakim untuk menyatakan bahwa Anies telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam masalah ujaran pribumi dan non pribumi," jelasnya.

Arief menambahkan jika diputus Verstek oleh Hakim dan Anies dinyatakan secara sah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) dan dalam waktu 14 hari tidak ada banding  dari pihak tergugat, maka putusan itu menjadi Inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

"Ini bahaya dengan putusan tersebut Anies bisa dilengserkan dari jabatan Gubernur. Karena salah satu syarat memberhentikan seorang Kepala Daerah yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara dengan nomor  88/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst itu, Anies sudah dua kali mangkir. Dia tak hadir dalam sidang mediasi pertama pada Kamis 14 Desember 2017 dan pada Rabu 17 Januari kemarin dan hanya diwakili oleh pengacara. Sidang itupun ditunda hingga Rabu 24 Januari pekan depan. (RMOL)

Sekianlah berita Waketum Gerindra: Bahaya, Anies Bisa Dilengserkan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Waketum Gerindra: Bahaya, Anies Bisa Dilengserkan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/waketum-gerindra-bahaya-anies-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×