Ganjar Bersaksi Puan Mengetahui Soal E-KTP
Judul : Ganjar Bersaksi Puan Mengetahui Soal E-KTP
link : Ganjar Bersaksi Puan Mengetahui Soal E-KTP
Kabarsatu- Mantan anggota DPR yang sekarang masih menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.
Sebagai saksi, Ganjar mengakui bahwa perkembangan proyek pengadaan E-KTP dilaporkan kepada Ketua Fraksi PDIP di DPR RI, yang saat itu dijabat Puan Maharani. Tak hanya E-KTP, perkembangan program lain juga harus dilaporkan ke Puan.
"Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi)," ujar Ganjar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2).
Kendati demikian, Ganjar tak menjelaskan secara rinci laporan apa yang biasa ia sampaikan ke Puan.
Sebelumnya Majelis Hakim menanyakan Ganjar soal siapa yang menempatkan dirinya di Komisi II DPR RI. Ganjar mengaku mendapat tugas dari PDIP untuk duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Kemudian Majelis Hakim juga mengkonfirmasi mengenai tugas Ketua Fraksi di DPR. Menurutnya, Ketua Fraksi bertugas mengkoordinir seluruh anggota fraksi yang duduk sebagai anggota DPR.
"Mengkoordinir anggotanya. Kalau kita bicara sampai memutuskan hal yang penting mengenai kebijakan," tambahnya.
Selanjutnya ketua fraksi juga bisa memindahkan posisi anggotanya dari satu komisi ke komisi lainnya. Biasanya, ketua fraksi akan lebih dulu berkoordinasi dengan pengurus pusat partai sebelum memindahkan anggotanya.
"Biasanya, kalau diganti, ada juga rapat sebelumnya keputusan fraksi dengan partai. Yang eksekusi pasti ketua fraksi, karena partai enggak bisa masuk," terangnya.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan bahwa ketua fraksi bisa menolak sebuah program yang tengah dibahas di masing-masing komisi. Namun, ketua fraksi tak bisa semena-mena, termasuk dalam proyek e-KTP.
"Bisa saja, tapi tidak semena-mena begitu, Biasanya mereka mengambil keputusan itu berdasarkan apa yang terjadi di sana dan berdasarkan usulan usulan," kata Ganjar.
Nama Ganjar pertama kali disebut dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017. Ganjar disebut Jaksa Penuntut Umum turut menerima aliran dana dalam korupsi proyek tersebut.
Ganjar juga disebut menerima uang sebesar 25 ribu dolar AS dari eks anggota Komisi II DPR, Miryam S. Hariyani. Uang yang diberikan Miryam adalah pemberian Sugiharto untuk membiayai operasional pimpinan Komisi II DPR. (aya/mol)
sumber:Rmol.co
Sekianlah berita Ganjar Bersaksi Puan Mengetahui Soal E-KTP pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Ganjar Bersaksi Puan Mengetahui Soal E-KTP dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/ganjar-bersaksi-puan-mengetahui-soal-e.html