Gugat UU BUMN, Kiki Syahnakri: Jangan Sampai Pelepasan Telkomsel Terulang Kembali

Gugat UU BUMN, Kiki Syahnakri: Jangan Sampai Pelepasan Telkomsel Terulang Kembali Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Gugat UU BUMN, Kiki Syahnakri: Jangan Sampai Pelepasan Telkomsel Terulang Kembali yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Gugat UU BUMN, Kiki Syahnakri: Jangan Sampai Pelepasan Telkomsel Terulang Kembali
link : Gugat UU BUMN, Kiki Syahnakri: Jangan Sampai Pelepasan Telkomsel Terulang Kembali

Gugat UU BUMN, Kiki Syahnakri: Jangan Sampai Pelepasan Telkomsel Terulang Kembali

Kabarsatu- Selain bertentangan dengan UUD 1945, judicial review atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dilakukan karena alasan pelepasan modal BUMN yang berpotensi diambil oleh swasta atau asing.

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, yang bersama dengan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro dan Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) mengajukan gugatan UU BUMN, menjelaskan bahwa gugatan dilakukan agar insiden pelepasan Telkomsel tidak terulang kembali.

Dia menjabarkan, saat itu Telkomsel dilepas tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR yang menjadi perwakilan rakyat.

"Padahal ada uang negara, uang rakyat dan itu hanya diputuskan oleh pemerintah. Ini tidak boleh terjadi lagi karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan itu bertentangan sekali dengan Pasal 33 UUD 1945," terangnya saat ditemui di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b), dan Pasal 4 ayat 4. Pasal 4 ayat 4 merupakan celah yang berpeluang mengulang kembali terjadinya pelepasan modal seperti kasus Telkomsel.

Ini lantaran dalam pasal itu disebutkan bahwa penambahan dan pelepasan modal BUMN hanya diatur oleh peraturan pemerintah.

"Kalau pelepasan diambil swasta atau asing kan sangat besar kemungkinan terjadi kerugian negara. Apalagi ini tidak melibatkan DPR lagi dan hanya lewat peraturan pemerintah, bukan UU," terang Kiki.(aya/mol)

sumber:Rmol.co

Sekianlah berita Gugat UU BUMN, Kiki Syahnakri: Jangan Sampai Pelepasan Telkomsel Terulang Kembali pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Gugat UU BUMN, Kiki Syahnakri: Jangan Sampai Pelepasan Telkomsel Terulang Kembali dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/gugat-uu-bumn-kiki-syahnakri-jangan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×