Ketum PAN Serahkan Kasus Korupsi Zumi Zola ke Proses Hukum - KOMPAS.com
Judul : Ketum PAN Serahkan Kasus Korupsi Zumi Zola ke Proses Hukum - KOMPAS.com
link : Ketum PAN Serahkan Kasus Korupsi Zumi Zola ke Proses Hukum - KOMPAS.com
/data/photo/2018/01/02/1000038631.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Zulkifli Hasan menyerahkan perkara yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kami serahkan kepada proses hukum," kata Zulkifli, saat ditemui usai senam bersama warga di GOR Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (3/2/2018).
Zulkifli enggan menanggapi pertanyaan apakah kasus yang melibatkan kadernya itu mencoreng nama partai politik berlambang matahari itu.
Dia tetap mengulang jawaban yang sama bahwa PAN menyerahkan pada proses hukum.
Sementara itu, dia meluruskan soal pertanyaannya yang dimuat media bahwa kasus yang melibatkan Zumi Zola karena gaji gubernur kecil. Dia menilai wartawan keliru terkait pernyataannya.
"Ngarang tuh, enggak ada. Jadi kita serahkan ke proses hukum, sudah titik, itu saja," ujar Zulkifli.
(Baca juga: Zumi Zola Ditetapkan sebagai Tersangka, Mendagri Prihatin dan Sedih)
KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Zumi Zola menambah panjang daftar kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
Baca Kelanjutan Ketum PAN Serahkan Kasus Korupsi Zumi Zola ke Proses Hukum - KOMPAS.com :
/data/photo/2018/01/02/1000038631.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Zulkifli Hasan menyerahkan perkara yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kami serahkan kepada proses hukum," kata Zulkifli, saat ditemui usai senam bersama warga di GOR Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (3/2/2018).
Zulkifli enggan menanggapi pertanyaan apakah kasus yang melibatkan kadernya itu mencoreng nama partai politik berlambang matahari itu.
Dia tetap mengulang jawaban yang sama bahwa PAN menyerahkan pada proses hukum.
Sementara itu, dia meluruskan soal pertanyaannya yang dimuat media bahwa kasus yang melibatkan Zumi Zola karena gaji gubernur kecil. Dia menilai wartawan keliru terkait pernyataannya.
"Ngarang tuh, enggak ada. Jadi kita serahkan ke proses hukum, sudah titik, itu saja," ujar Zulkifli.
(Baca juga: Zumi Zola Ditetapkan sebagai Tersangka, Mendagri Prihatin dan Sedih)
KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Zumi Zola menambah panjang daftar kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
Anda sekarang membaca artikel berita Ketum PAN Serahkan Kasus Korupsi Zumi Zola ke Proses Hukum - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/ketum-pan-serahkan-kasus-korupsi-zumi.html