KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers)

KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers)
link : KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan masyarakat harus mengetahui status hukum calon kepala daerah di Pilkada 2018. Sebab ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka jelang penetapan calon kepala daerah.

"Ya nanti kita tunggu informasinya (terkait status resmi), tapi masyarakat harus diberi informasi," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Arief mengatakan akan memberitahukan status tersangka (TSK) calon kepala daerah setelah mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi kesalahan atas informasi yang disampaikan.

"Dan kami memastikan bahwa status seseorang TSK atau bukan kan yang bisa memberikan informasi adalah lembaga yang berwenang. Jangan-jangankan baru diumumkan mau jadi TSK," kata Arief.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.

[Gambas:Video 20detik]


Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berencana kembali maju sebagai Cabup Jombang juga ditetaplan sebagai tersangka oleh KPK. Nyono ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap.

Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukab oleh KPK. Meskipun demikian status pencalonan keduanya sebagai calon kepala daerah dipilkada belum gugur.

Hal ini sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017. Sesuai aturan ini, calon yang menyandang status tersangka masih tetap bisa mengikuti pilkada.
(tor/tor)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan masyarakat harus mengetahui status hukum calon kepala daerah di Pilkada 2018. Sebab ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka jelang penetapan calon kepala daerah.

"Ya nanti kita tunggu informasinya (terkait status resmi), tapi masyarakat harus diberi i

Baca Kelanjutan KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan masyarakat harus mengetahui status hukum calon kepala daerah di Pilkada 2018. Sebab ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka jelang penetapan calon kepala daerah.

"Ya nanti kita tunggu informasinya (terkait status resmi), tapi masyarakat harus diberi informasi," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).


Arief mengatakan akan memberitahukan status tersangka (TSK) calon kepala daerah setelah mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi kesalahan atas informasi yang disampaikan.

"Dan kami memastikan bahwa status seseorang TSK atau bukan kan yang bisa memberikan informasi adalah lembaga yang berwenang. Jangan-jangankan baru diumumkan mau jadi TSK," kata Arief.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.

[Gambas:Video 20detik]


Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berencana kembali maju sebagai Cabup Jombang juga ditetaplan sebagai tersangka oleh KPK. Nyono ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap.

Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukab oleh KPK. Meskipun demikian status pencalonan keduanya sebagai calon kepala daerah dipilkada belum gugur.

Hal ini sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017. Sesuai aturan ini, calon yang menyandang status tersangka masih tetap bisa mengikuti pilkada.
(tor/tor)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/kpu-masyarakat-harus-diberi-info-status.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×