KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers)
Judul : KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers)
link : KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers)

"Ya nanti kita tunggu informasinya (terkait status resmi), tapi masyarakat harus diberi informasi," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
"Dan kami memastikan bahwa status seseorang TSK atau bukan kan yang bisa memberikan informasi adalah lembaga yang berwenang. Jangan-jangankan baru diumumkan mau jadi TSK," kata Arief.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berencana kembali maju sebagai Cabup Jombang juga ditetaplan sebagai tersangka oleh KPK. Nyono ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap.
Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukab oleh KPK. Meskipun demikian status pencalonan keduanya sebagai calon kepala daerah dipilkada belum gugur.
Hal ini sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017. Sesuai aturan ini, calon yang menyandang status tersangka masih tetap bisa mengikuti pilkada.
(tor/tor)
Baca Kelanjutan KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers) :

"Ya nanti kita tunggu informasinya (terkait status resmi), tapi masyarakat harus diberi i

"Ya nanti kita tunggu informasinya (terkait status resmi), tapi masyarakat harus diberi informasi," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Arief mengatakan akan memberitahukan status tersangka (TSK) calon kepala daerah setelah mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi kesalahan atas informasi yang disampaikan.
"Dan kami memastikan bahwa status seseorang TSK atau bukan kan yang bisa memberikan informasi adalah lembaga yang berwenang. Jangan-jangankan baru diumumkan mau jadi TSK," kata Arief.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berencana kembali maju sebagai Cabup Jombang juga ditetaplan sebagai tersangka oleh KPK. Nyono ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap.
Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukab oleh KPK. Meskipun demikian status pencalonan keduanya sebagai calon kepala daerah dipilkada belum gugur.
Hal ini sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017. Sesuai aturan ini, calon yang menyandang status tersangka masih tetap bisa mengikuti pilkada.
(tor/tor)
Anda sekarang membaca artikel berita KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala ... - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/kpu-masyarakat-harus-diberi-info-status.html