Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bisa ... - Tribunnews

Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bisa ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bisa ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bisa ... - Tribunnews
link : Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bisa ... - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali dimunculkannya Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pasal 263 dan Pasal 264 draf RKUHP, padahal telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, secara hukum Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bisa lagi dimasukkan karena sudah ada keputusan MK yang sifatnya sudah final.

"Secara hukum tidak bisa, jadi putusan MK itu sifatnya memang sudah final dan mengikat. Jadi tidak bisa dibanding lagi, secara politik juga harusnya tidak diakomodasi lagi dalam suatu Undang-Undang," ujar Bivitri saat acara diskusi bertema RKUHP Ancam Demokrasi? , Sabtu (3/2/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: KPK Nilai Selama Ini Sudah Mendapatkan Banyak Pengawasan

Bivitri melanjutkan ‎jika DPR tetap bersikuku memasukkan kembali pasal tersebut, menurutnya itu merupakan suatu bentuk penyelundupan hukum yang berimbas pada menggerogoti negara hukum Indonesia.

"Ini seharusnya tidak bisa dimasukkan lagi, secara hukum sudah tidak bisa. Nanti akan ‎menggerogoti negara hukum. Kemudian jadinya putusan MK seperti dipinggirkan, tidak punya nilai. Bahkan bisa saja MK akan semakin terlegitimasi dan bahaya buat negara hukum kita kedepan," katanya.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bisa ... - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali dimunculkannya Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pasal 263 dan Pasal 264 draf RKUHP, padahal telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, secara hukum Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bisa lagi dimasukkan karena sudah ada keputusan MK yang sifatnya sudah final.

"Secara hukum tidak bisa, jadi putusan MK itu sifatnya memang sudah final dan mengikat. Jadi tidak bisa dibanding lagi, secara politik juga harusnya tidak diakomodasi lagi dalam suatu Undang-Undang," ujar Bivitri saat acara diskusi bertema RKUHP Ancam Demokrasi? , Sabtu (3/2/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: KPK Nilai Selama Ini Sudah Mendapatkan Banyak Pengawasan

Bivitri melanjutkan ‎jika DPR tetap bersikuku memasukkan kembali pasal tersebut, menurutnya itu merupakan suatu bentuk penyelundupan hukum yang berimbas pada menggerogoti negara hukum Indonesia.

"Ini seharusnya tidak bisa dimasukkan lagi, secara hukum sudah tidak bisa. Nanti akan ‎menggerogoti negara hukum. Kemudian jadinya putusan MK seperti dipinggirkan, tidak punya nilai. Bahkan bisa saja MK akan semakin terlegitimasi dan bahaya buat negara hukum kita kedepan," katanya.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bisa ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bisa ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/pakar-hukum-tata-negara-pasal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×