Zakat PNS Dipotong Pemerintah!, Menag : APBN dan APBD Tak Cukup

Zakat PNS Dipotong Pemerintah!, Menag : APBN dan APBD Tak Cukup Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Zakat PNS Dipotong Pemerintah!, Menag : APBN dan APBD Tak Cukup yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Zakat PNS Dipotong Pemerintah!, Menag : APBN dan APBD Tak Cukup
link : Zakat PNS Dipotong Pemerintah!, Menag : APBN dan APBD Tak Cukup

Zakat PNS Dipotong Pemerintah!, Menag : APBN dan APBD Tak Cukup

Kabarsatu- Kementerian Agama mewacanakan adanya pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen setiap tahunnya. Nantinya, dana yang terkumpul dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum seperti masalah sosial, ekonomi dan pembangunan fasilitas umum.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin membantah, penggunaan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menghilangkan kewajiban pemerintah melayani masyarakat. Menurutnya, dana APBD dan APBN yang ada saat ini belum memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.

"Dana dari APBD dan APBN masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di berbagai bidang," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.

Oleh karena itu, Kementerian Agama melihat potensi dana zakat yang begitu besar untuk dikelola dan disalurkan ke masyarakat.

Ia pun menambahkan, untuk saat ini pihak Kementerian Agama lebih mengutamakan terlebih dahulu pihak PNS. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya kepada pihak lain.

"Kami prioritas ASN dulu yang relatif mudah ditangani dan kelola. Tentu nanti kalau ini berjalan baik bisa kepada komunitas dan lingkungan lain," katanya.

Lebih lanjut, Lukman menuturkan, aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat bukan hal yang baru. Sebelumnya, katanya, ada Pemprov dan Pemda yang sudah menerapkan. Bahkan, Kementerian Agama juga sudah menerapkannya.

"Sebenarnya ini bukan barang baru. Jadi ada Pemprov dan Pemkot sudah menerapkan ini kepada ASN di daerah. Beberapa kementerian dan lembaga juga sudah menerapkan. Hanya selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik," ucapnya.(aya/viv)

sumber:viva.co.id

Sekianlah berita Zakat PNS Dipotong Pemerintah!, Menag : APBN dan APBD Tak Cukup pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Zakat PNS Dipotong Pemerintah!, Menag : APBN dan APBD Tak Cukup dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/zakat-pns-dipotong-pemerintah-menag.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×