Kuasa Hukum Cium Sesuatu Yang Janggal Terkait Status ... - KapanLagi.com

Kuasa Hukum Cium Sesuatu Yang Janggal Terkait Status ... - KapanLagi.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Cium Sesuatu Yang Janggal Terkait Status ... - KapanLagi.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Cium Sesuatu Yang Janggal Terkait Status ... - KapanLagi.com
link : Kuasa Hukum Cium Sesuatu Yang Janggal Terkait Status ... - KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Kasus yang menimpa Lyra Virna seolah belum menemukan titik terang. Pasalnya, setelah melaporkan Lasty Annisa terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, dirinya justru ditetapkan jadi tersangka akibat melanggar UU ITE. Oleh Lasty Annisa, Lyra dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pencemaran nama baik. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Lyra Virna justru balik menegaskan bahwa ada sesuatu yang janggal terkait status tersangka kliennya tersebut.

"Klien saya ditetapkan jadi tersangka dalam rangka dugaan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008. Disitu dinyatakan bahwa klien saya Bu Lyra Virna mendistribusikan informasi tanpa hak. Sehingga menimbulkan fitnah dan atau pencemaran nama baik," ujar Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).

Razman menuturkan bahwa dalam proses penyelidikan seharusnya ada saat dimana kedua belah pihak melakukan mediasi. Namun ia tak menemukan hal tersebut di kasus kliennya dengan Lasty Annisa. Razman pun ingin menanyakan langsung kepada Pak Argo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Kuasa Hukum Lyra menduga ada keberpihakan dalam kasus tersebut. © Bintang.com/Yunan LazialeKuasa Hukum Lyra menduga ada keberpihakan dalam kasus tersebut. © Bintang.com/Yunan Laziale

"Pak Argo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengatakan sudah adanya mediasi. Itu belum ada mediasi. Yang ada hanyalah konfrontasi. Saudara Lyra Virna dalam hal ini sebagai terlapor diundang satu hari sebelum konfrontir. Saat saya datang, bukannya malah terjadi konfrontir tapi malah saudara Lasty Annisa yang secara sengaja dan sadar tidak mau hadir," jelasnya.

Lebih lanjut, Razman menjelaskan, proses konfrontir bertujuan untuk mendengar penjelasan dari kedua belah pihak di depan penyidik. Anehnya, tanpa adanya proses tersebut, mendadak nama Lyra Virna dikeluarkan sebagai tersangka. Razman menduga pihak kepolisian telah melakukan keberpihakan dalam hal tersebut.

"Inilah kejanggalan yang menurut saya patut dipertanyakan. Dalam hal ini penyidik telah melakukan keberpihakan, patut diduga. Oleh karena itu saya sebagai lawyer, ada pengawas saya, jaksa ada pengawasnya, polisi pun ada pengawasnya. Saya akan laporkan penyidik ini kepada pihak yang berwenang, apakah Propam, apakah Wassidik karena kalian pun tidak kebal hukum. Ingat hukum dibuat untuk melindungi rakyat bukan hukum untuk mendzolimi rakyatnya itu dia penjelasan saya yang pertama," tegasnya.

Reporter: Ruswanto

Jangan Lewatkan!!
Berita Foto

(kpl/bin/tmd)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Cium Sesuatu Yang Janggal Terkait Status ... - KapanLagi.com :

Kapanlagi.com - Kasus yang menimpa Lyra Virna seolah belum menemukan titik terang. Pasalnya, setelah melaporkan Lasty Annisa terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, dirinya justru ditetapkan jadi tersangka akibat melanggar UU ITE. Oleh Lasty Annisa, Lyra dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pencemaran nama baik. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Lyra Virna justru balik menegaskan bahwa ada sesuatu yang janggal terkait status tersangka kliennya tersebut.

"Klien saya ditetapkan jadi tersangka dalam rangka dugaan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008. Disitu dinyatakan bahwa klien saya Bu Lyra Virna mendistribusikan informasi tanpa hak. Sehingga menimbulkan fitnah dan atau pencemaran nama baik," ujar Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).

Razman menuturkan bahwa dalam proses penyelidikan seharusnya ada saat dimana kedua belah pihak melakukan mediasi. Namun ia tak menemukan hal tersebut di kasus kliennya dengan Lasty Annisa. Razman pun ingin menanyakan langsung kepada Pak Argo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Kuasa Hukum Lyra menduga ada keberpihakan dalam kasus tersebut. © Bintang.com/Yunan LazialeKuasa Hukum Lyra menduga ada keberpihakan dalam kasus tersebut. © Bintang.com/Yunan Laziale

"Pak Argo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengatakan sudah adanya mediasi. Itu belum ada mediasi. Yang ada hanyalah konfrontasi. Saudara Lyra Virna dalam hal ini sebagai terlapor diundang satu hari sebelum konfrontir. Saat saya datang, bukannya malah terjadi konfrontir tapi malah saudara Lasty Annisa yang secara sengaja dan sadar tidak mau hadir," jelasnya.

Lebih lanjut, Razman menjelaskan, proses konfrontir bertujuan untuk mendengar penjelasan dari kedua belah pihak di depan penyidik. Anehnya, tanpa adanya proses tersebut, mendadak nama Lyra Virna dikeluarkan sebagai tersangka. Razman menduga pihak kepolisian telah melakukan keberpihakan dalam hal tersebut.

"Inilah kejanggalan yang menurut saya patut dipertanyakan. Dalam hal ini penyidik telah melakukan keberpihakan, patut diduga. Oleh karena itu saya sebagai lawyer, ada pengawas saya, jaksa ada pengawasnya, polisi pun ada pengawasnya. Saya akan laporkan penyidik ini kepada pihak yang berwenang, apakah Propam, apakah Wassidik karena kalian pun tidak kebal hukum. Ingat hukum dibuat untuk melindungi rakyat bukan hukum untuk mendzolimi rakyatnya itu dia penjelasan saya yang pertama," tegasnya.

Reporter: Ruswanto

Jangan Lewatkan!!
Berita Foto

(kpl/bin/tmd)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Cium Sesuatu Yang Janggal Terkait Status ... - KapanLagi.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Cium Sesuatu Yang Janggal Terkait Status ... - KapanLagi.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/kuasa-hukum-cium-sesuatu-yang-janggal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×