Kuasa Hukum Bakal Bicara Soal Penolakan PK Ahok di Amnesty ... - Okezone

Kuasa Hukum Bakal Bicara Soal Penolakan PK Ahok di Amnesty ... - Okezone Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Bakal Bicara Soal Penolakan PK Ahok di Amnesty ... - Okezone yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Bakal Bicara Soal Penolakan PK Ahok di Amnesty ... - Okezone
link : Kuasa Hukum Bakal Bicara Soal Penolakan PK Ahok di Amnesty ... - Okezone

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terkait hal itu, kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi lety Indra mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari MA.

BERITA TERKAIT +

"Jadi, saya agak susah untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak PK pak Ahok, karena salinan belum kita terima," ujar Fifi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

 

Selain itu, lanjut dia, dirinya akan membicarakan tentang semua penolakan PK Ahok oleh MA itu, pada agenda Amnesty Internasional, besok Kamis 5 April 2018.

"Besok saya diundang di Amnesty Internasional. Nanti di acara itu saya akan bicarakan tentang PK pak Ahok yang ditolak, secara detail," tutur Fifi.

 (Baca juga: PK Ditolak MA, Kubu Ahok Belum Putuskan Sikap)

Sebelumnya, majelis hakim MA terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiatmo memutuskan menolak PK yang diajukan Ahok. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Ahok harus rela menghabiskan masa hukumannya.

 (Baca juga: Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA)

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Ahok saat itu tidak mengajukan banding dan kasasi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu malah mengajukan PK pada Jumat 2 Februari 2018. Kemudian 24 hari berlalu, sidang pemeriksaan berkas PK digelar di PN Jakarta Utara. Setelah diserahkan ke MA, hakim agung memutuskan menolak PK tersebut.

(wal)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Bakal Bicara Soal Penolakan PK Ahok di Amnesty ... - Okezone :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terkait hal itu, kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi lety Indra mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari MA.

BERITA TERKAIT +

"Jadi, saya agak susah untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak PK pak Ahok, karena salinan belum kita terima," ujar Fifi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

 

Selain itu, lanjut dia, dirinya akan membicarakan tentang semua penolakan PK Ahok oleh MA itu, pada agenda Amnesty Internasional, besok Kamis 5 April 2018.

"Besok saya diundang di Amnesty Internasional. Nanti di acara itu saya akan bicarakan tentang PK pak Ahok yang ditolak, secara detail," tutur Fifi.

 (Baca juga: PK Ditolak MA, Kubu Ahok Belum Putuskan Sikap)

Sebelumnya, majelis hakim MA terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiatmo memutuskan menolak PK yang diajukan Ahok. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Ahok harus rela menghabiskan masa hukumannya.

 (Baca juga: Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA)

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Ahok saat itu tidak mengajukan banding dan kasasi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu malah mengajukan PK pada Jumat 2 Februari 2018. Kemudian 24 hari berlalu, sidang pemeriksaan berkas PK digelar di PN Jakarta Utara. Setelah diserahkan ke MA, hakim agung memutuskan menolak PK tersebut.

(wal)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Bakal Bicara Soal Penolakan PK Ahok di Amnesty ... - Okezone pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Bakal Bicara Soal Penolakan PK Ahok di Amnesty ... - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/kuasa-hukum-bakal-bicara-soal-penolakan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×