PN Perintahkan KPK Usut Boediono cs, PDIP: Proses Hukum ... - Detikcom (Siaran Pers)
Judul : PN Perintahkan KPK Usut Boediono cs, PDIP: Proses Hukum ... - Detikcom (Siaran Pers)
link : PN Perintahkan KPK Usut Boediono cs, PDIP: Proses Hukum ... - Detikcom (Siaran Pers)

Mantan anggota Pansus Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan penanganan terhadap kasus Century tidak boleh diintervensi.
"Mengingat ini sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum bekerja tanpa ditekan-tekan, tanpa diprovokasi. Biarlah keadilan tegak tanpa dinodai intrik-intrik kekuasaan," kata Hendrawan saat dihubungi Selasa (10/4/2018).
Hendrawan kemudian mengungkit janji Abraham Samad saat menjabat Ketua KPK mengenai penanganan kasus Century dalam hitungan bulan. Namun, menurut Hendrawan, kasus tersebut masih belum tuntas terkait dengan pihak lain yang diduga terlibat,
"Dulu KPK memang meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka Budi Mulya dan kawan-kawan. Abraham Samad berjanji proses akan berlangsung cepat, dalam hitungan bulan. Tetapi kita tahu masalahnya terkatung-katung," ujarnya.
Soal Boediono dan eks pejabat Bank Indonesia lainnya yang disebut dalam dakwaan, Hendrawan mengatakan langkah Boediono di Century diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Pak Boediono memang selalu disebut-sebut. Tetapi kita juga tahu, Pak Boediono selalu menyatakan langkah-langkah yang diambil, meski didasarkan pada pertimbangan nonkuantitatif dan psikologis, dimaksudkan untuk tujuan yang mulia," ujarnya.
KPK lewat putusan praperadilan di PN Jaksel diperintahkan melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan tersangka baru yang nama-namanya disebut terlibat dalam surat dakwaan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Praperadilan ini diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (10/4).
(yas/fdn)
Baca Kelanjutan PN Perintahkan KPK Usut Boediono cs, PDIP: Proses Hukum ... - Detikcom (Siaran Pers) :

Mantan anggota Pansus Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan penanganan terhadap kasus Century tidak boleh diintervensi.
"Mengingat ini sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum bekerja tanpa ditekan-tekan, tanpa diprovokasi. Biarlah keadilan tegak tanpa dinodai intrik-intrik kekuasaan," kata Hendrawan saat dihubungi Selasa (10/4/2018).
Hendrawan kemudian mengungkit janji Abraham Samad saat menjabat Ketua KPK mengenai penanganan kasus Century dalam hitungan bulan. Namun, menurut Hendrawan, kasus tersebut masih belum tuntas terkait dengan pihak lain yang diduga terlibat,
"Dulu KPK memang meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka Budi Mulya dan kawan-kawan. Abraham Samad berjanji proses akan berlangsung cepat, dalam hitungan bulan. Tetapi kita tahu masalahnya terkatung-katung," ujarnya.
Soal Boediono dan eks pejabat Bank Indonesia lainnya yang disebut dalam dakwaan, Hendrawan mengatakan langkah Boediono di Century diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Pak Boediono memang selalu disebut-sebut. Tetapi kita juga tahu, Pak Boediono selalu menyatakan langkah-langkah yang diambil, meski didasarkan pada pertimbangan nonkuantitatif dan psikologis, dimaksudkan untuk tujuan yang mulia," ujarnya.
KPK lewat putusan praperadilan di PN Jaksel diperintahkan melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan tersangka baru yang nama-namanya disebut terlibat dalam surat dakwaan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Praperadilan ini diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (10/4).
(yas/fdn)
Anda sekarang membaca artikel berita PN Perintahkan KPK Usut Boediono cs, PDIP: Proses Hukum ... - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/pn-perintahkan-kpk-usut-boediono-cs.html